Lengkap, Ini Formula dan Komponen Pembentuk Kenaikan UMP 2023 Versi Kemnaker
Besaran nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Besaran nilai UMP 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 PP nomor 36 tahun 2021.
-
Bagaimana cara Kemnaker memastikan kenaikan upah minimum? Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan Kemnaker mendapatkan Merdeka Awards 2023? Penghargaan Merdeka Awards diterima langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (3/8/2023).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Sebelumnya (UMP) tahun 2022 sudah menetapkan dengan formula ini," ujar Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/11).
Berikut formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, menggunakan 10 data, yaitu:
1. Pertumbuhan ekonomi menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
2. Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi tahun 2019-2021
3. Angka inflasi perkotaan (menurut kota) tahun 2019-2021
4. Angka inflasi menurut provinsi tahun 2019-2021
5. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut provinsi tahun 2020-2022
6. Angka Purchasing Power Parity (PPP) menurut kabupaten/kota tahun 2020-2022
7. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut provinsi 2019-2021
8. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
9. Median upah menurut provinsi tahun 2019-2021
10. Median upah menurut kabupaten/kota tahun 2019-2021
Penepatapan Upah Kabupaten
Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK, maka dapat memenuhi syarat berikut ini:
1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir, dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Sedangkan, formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum, menggunakan 8 data antara lain:
1. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret).
2. Rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret).
3. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
4. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
5. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/pekerja di sektor pertanian) menurut provinsi tahun 2022 (Susenas Maret)
6. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga (tidak termasuk pekerja keluarga/pekerja tak dibayar/buruh tani) menurut kabupaten/kota tahun 2022 (Susenas Maret)
7. Pertumbuhan PDRB (Kuartal IV 2021+Kuartal 1+11+III 2022) terhadap PDRB (Kuartal IV 2020+Kuartal 1+11+III 2021) menurut provinsi.
8. Angka inflasi menurut provinsi periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022.
Pekerja Paruh Waktu
Sementara bagi kelompok pekerja paruh waktu, penentuan upah per jam (untuk pekerja paruh waktu) menggunakan 1 data. Yakni, Median jam kerja pekerja paruh waktu (kurang dari 35 jam per minggu) menurut provinsi tahun 2021 (Sakernas Agustus).
Sedangkan, penentuan terendah Upah terendah pada Usaha Mikro Kecil menggunakan 1 (satu) data, yaitu Garis kemiskinan menurut provinsi tahun 2022.
Meski begitu, Menaker Ida Fauziyah masih belum bersedia membocorkan besaran kenaikan UMP tahun 2023. Dia beralasan, UMP tahun depan masih dalam tahap pembasahan bersama sejumlah pihak terkait.
"Ya (kenaikan UMP 2023) ada beberapa persen," kata Ida di Jakarta Convention Center, Minggu (30/10).
Menaker Ida mengatakan, tahapan aksi persiapan penetapan upah minimum. Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan BPS dalam rangka penyiapan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.
Kemudian, Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lain dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum. Pihaknya juga perlu melakukan dialog dengan stakeholder seperti asosiasi pengusaha.
"Kami juga melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh Pemerintah Daerah," ucapnya.
(mdk/idr)