Lewat Tol Trans Jawa Dapat Diskon 15 Persen, ini Aturannya
PT Jasa Marga (Persero) secara resmi telah memberlakukan tarif untuk pengguna ruas tol Trans Jawa, di mana pada Desember tahun lalu tol tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan tarif ini dibarengi dengan diskon 15 persen selama dua bulan.
PT Jasa Marga (Persero) secara resmi telah memberlakukan tarif untuk pengguna ruas tol Trans Jawa, di mana pada Desember tahun lalu tol tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Pemberlakuan tarif ini dibarengi dengan diskon 15 persen selama dua bulan.
Dari unggahan akun Instagram @official.jasamarga diskon ini berlaku bagi pengendara dengan jarak terjauh dalam satu klaster, di klaster II, III, dan IV (barrier to barrier). Diskon diterapkan mulai 21 Februari 2019 hingga 2 bulan ke depan.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
Untuk klaster II, masuk dari gerbang tol Palimanan dan keluar di gerbang tol Kali Kangkung, dan sebaliknya. Sedangkan untuk klaster III, masuk dari GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Sementara klaster IV, masuk dari GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, dan sebaliknya.
"Untuk yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15 persen tidak berlaku, ya," tulis Jasa Marga dalam caption di unggahannya tersebut, Jakarta, seperti ditulis Sabtu (16/2).
Sementara itu, Pengganti Tugas (PGS) General Manager (GM) PT Jasa Marga Surabaya-Gempol, Bagus Cahya, menjelaskan bahwa ada tiga wilayah yang dikenakan tarif baru yaitu ruas tol Kejapanan - Gempol, ruas tol Ngawi - Kertosono, dan ruas tol Pasuruan - Grati.
Kejapanan-Gempol, terjadi perubahan tarif dari keputusan menteri PUPR 2017 yang berkisar Rp 3.000 (golongan I), Rp 4.500 (golongan II), Rp 6.000 (golongan III), Rp 8.000 (golongan IV), dan Rp 9.500 (golongan V).
"Sedangkan pada keputusan menteri terbaru tahun 2019 untuk golongan I tetap Rp 3.000, golongan II Rp 4.500, golongan III Rp 4.500, golongan IV Rp 6.000, dan golongan V Rp 6.000," tutur Bagus kepada Liputan6.com.
Sementara itu untuk golongan I, tarif tol dari Kejapanan - Grati masih dikenakan harga normal keseluruhan, yakni Rp. 47.500, dan ruas Ngawi - Kertosono dikenakan tarif Rp 88.000.
Sumber: Liputan6
Baca juga:
TKN Jokowi Tegaskan Kombinasi Jalan Tol dan Pelabuhan Efektif Tekan Biaya Logistik
Presiden Jokowi Akui Tak Mudah Bangun Tol Trans Papua
Pengerjaan 3 Simpang Susun Tol Solo-Ngawi Masih Terkendala
Faisal Basri: Dibanding Bangun Tol, Lebih Baik Benahi Transportasi Laut
Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta
Jasa Marga akan Naikkan Tarif Tol Dalam Kota
Jasamarga Properti Gelontorkan Rp 1,2 Triliun Bangun 31 Rest Area