LPS naikkan tingkat bunga penjaminan 25 bps, berlaku hari ini
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin (bps). Berlaku mulai 18 Juli 2018 hingga 17 September 2018.
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin (bps). Berlaku mulai 18 Juli 2018 hingga 17 September 2018.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengungkapkan rincian kenaikan untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 25 bps menjadi 1,5 persen dan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi sebesar 8,75 persen.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Bagaimana cara LPS menangani simpanan nasabah yang melebihi Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Apa itu Pindang Lombang? Pindang Lombang ini bisa jadi alternatif oleh-oleh khas Indramayu. Bahkan penjualannya sudah sampai mancanegara.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan.
"Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Ke depan LPS akan terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka melakukan penyesuaian terhadap bunga penjaminan," kata Halim di kantornya, Rabu (18/7).
Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan."
Baca juga:
Dampak kenaikan suku bunga acuan BI baru terasa dalam 1 tahun
LPS prediksi BI kembali naikkan suku bunga acuan menyesuaikan kebijakan The Fed
Bos LPS sebut bunga kredit yang pertama menyesuaikan kenaikan suku bunga acuan BI
LPS catat 249.705 rekening bank di Indonesia punya saldo di atas Rp 2 miliar
LPS catat 252,3 juta rekening bank di Indonesia bersaldo capai Rp 2 miliar