Mayoritas masyarakat disebut tak nikmati pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pemberian THR belum tentu mensejahterakan masyarakat dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan penurunan tingkat kesenjangan sosial di masyarakat.
Pertama kalinya, Presiden Joko Widodo memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Sebelumnya, THR sudah diberikan sejak tahun 2016 kepada para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Total yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR adalah Rp 35,76 triliun atau 69 persen lebih banyak dari jumlah tahun lalu.
Kementerian Keuangan mengklaim, pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diharapkan bisa menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia. Harapannya, pemberian THR yang berbarengan dengan libur panjang bisa mendongkrak belanja masyarakat dan mampu mengungkit pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
Apakah dengan kebijakan populis ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi? Artinya, apakah masyarakat semakin sejahtera dari efek peningkatan konsumsi yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi?
Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), Farouk Abdullah Alwyni mengatakan, kebijakan pemberian THR belum tentu mensejahterakan masyarakat dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan penurunan tingkat kesenjangan sosial di masyarakat.
"Berdasarkan studi World Bank, selama satu dekade hingga tahun 2015 yang menikmati pertumbuhan ekonomi hanya 20 persen masyarakat dan meninggalkan 80 persen yang lain," kata Farouk di Jakarta, Selasa (26/6).
Farouk menegaskan, mayoritas rakyat tidak bisa merasakan pertumbuhan ekonomi tersebut, sehingga taraf hidupnya semakin menurun. Bukannya makmur, yang ada justru banyak mendapatkan tekanan beban hidup dari berbagai sektor. Penikmat pertumbuhan ekonomi katanya hanya kelompok kecil saja akibat struktur sosial di Indonesia yang sejak zaman kolonial hingga pasca reformasi tidak berubah signifikan.
Dominan dalam kelompok kecil ini di antaranya adalah pejabat negara, kalangan militer, politikus, dan tentunya para konglomerat. Kelompok ini satu sama lain saling menyokong dan mengamankan kepentingannya masing-masing. Tak ayal, meski reformasi sudah bergulir, pertumbuhan ekonomi lagi-lagi hanya memberikan manfaat kepada kelompok kecil tersebut, yang secara bergantian leluasa mengakses sumber daya ekonomi.
"Sementara kelas menengah-bawah dan kalangan UMKM sulit naik kelas karena keterbatasan terhadap akses sumber daya ekonomi akibat dikuasai segelintir elite dan kroni-kroninya," ungkapnya.
Mengutip laporan The Economist, Farouk menyebutkan bahwa Indonesia berada di peringkat tujuh dunia dalam Crony Capitalism Index. Menurut Farouk, walaupun bukan sebuah indeks yang sempurna, indeks ini paling tidak menggambarkan sejauh mana sebuah negara memberikan kesempatan ekonomi yang lebih terbuka dan merata kepada warga negara-nya.
Kondisi ekonomi yang belum benar-benar terbuka ini membuat ketimpangan sosial di Indonesia semakin parah dan akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak, hanya menanti momentum pemicunya. Berdasarkan studi Credit Suisse (2016) Indonesia adalah negara terburuk ke empat dalam hal ketimpangan ekonomi.
Merujuk data BPS, per September 2017, jumlah masyarakat miskin Indonesia adalah sekitar 26,6 juta, atau sekitar 10,12 persen dari total jumlah penduduk. Persoalannya adalah parameter penduduk miskin ini menggunakan batas garis kemiskinan yang sangat kecil, yakni Rp 400.995 untuk masyarakat perkotaan dan Rp 370.910 untuk warga pedesaan.
Tapi jika menggunakan indikator Bank Dunia dalam menentukan batas kemiskinan, yaitu pendapatan sebesar USD 2 per hari per orang, maka penduduk miskin Indonesia masih sangat tinggi, yakni di perkirakan mencapai 47 persen atau 120 juta jiwa dari total populasi.
"Batasan garis kemiskinan Rp 400.000 ini terlalu rendah, karena orang kota dengan penghasilan Rp 500.000 sudah dianggap tidak miskin, yang bahkan belum tentu cukup untuk kebutuhan dasar. Padahal kebutuhan manusia itu bukan makan saja tapi juga pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, juga rekreasi dan hiburan," papar Farouk.
Menurutnya, tingkat kesenjangan sosial ini berpotensi semakin dalam ketika sekelompok kecil elite semakin kaya, sedangkan kebanyakan rakyat banyak menanggung beban ekonomi. Sikap pemerintah yang menganak emaskan birokrat dengan kenaikan gaji, tunjangan, dan bonus bisa jadi berimbas pada semakin parahnya kesenjangan sosial. Sebab rakyat biasa pada umumnya tidak mengalami peningkatan pendapatan yang memadai setiap tahun. Sedangkan gaji para pejabat negara di pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, direksi dan komisaris BUMN, serta lembaga negara lainnya yang fantastik justru akan berpotensi memantik konflik dan kecemburuan sosial.
"Ke depannya, perlu ada evaluasi terhadap struktur penggajian dalam kaitannya dengan persoalan ketimpangan sosial ini. Mungkin penentuan gaji institusi publik ke depannya perlu menggunakan dasar perbandingan pendapatan per kapita penduduk, ataupun mungkin dari penghasilan terendah anggota masyarakat yang ada. Cara perhitungan ini untuk memberikan rasa keadilan sebagaimana amanat konstitusi dan falsafah Pancasila. Pejabat negara yang bergaji besar tapi tidak ada manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sama artinya melanggar setidaknya empat pasal dalam Pancasila," tukas Farouk.
Dalam hal ini, pejabat negara dan BUMN dengan gaji yang sangat besar dituntut serius bekerja sesuai dengan bagiannya masing-masing dalam mengupayakan perbaikan taraf hidup masyarakat. Segenap birokrat sepatutnya berfikir untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, termasuk pelaku ekonomi dengan di antaranya pro-aktif melakukan pemangkasan segala macam perizinan dan aturan. Pada akhirnya, Farouk mengingatkan, mendapatkan tanggung jawab di pemerintahan baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif juga di BUMN dan segenap institusi negara adalah untuk menjalankan fungsi negara dalam mengupayakan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan mencari kesejahteraan sendiri untuk meningkatkan status sosial.
"Artinya, pendapatan naik kalau penghasilan rakyat secara menyeluruh juga bertambah. Jika tidak, gaji elite semakin besar tapi kesejateraan rakyat secara umum tidak meningkat. Ujung-ujungnya, kita akan tetap menjadi negara dunia ketiga yang mengekalkan struktur kolonial dan feodal," tutup Farouk.
(mdk/idr)