Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat
Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mempersulit implementasi kebijakan ini. Akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009.
Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru membongkar polemik aturan mengenai kewajiban hilirisasi pertambangan dalam negeri. Banyak aturan yang dibuat pemerintah seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang mempersulit implementasi kebijakan ini.
Menurut politikus PDIP, akar aturan hilirisasi sebenarnya adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Namun, kenyatannya banyak revisi Permen dan PP yang akhirnya memperbolehkan ekspor, namun tetap terbentur aturan lama. Misalnya, jika terbit Kepmen saja untuk memperbolehkan ekspor maka terbentur Permen 05 dan 06.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Dimana lokasi wisata Kota Tua Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
"Jika Permen 05 dan 06 direvisi sesuai Kepmen maka pemegang IUP wajib melakukan pemurnian, tapi akan diserang terus karena bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2014 yang diteken SBY pada 14 Oktober 2014," katanya di Jakarta, Selasa (21/2).
Dengan begini, kata Falah, tujuan kembali ke tafsir UU Nomor 4 Tahun 2009 tidak akan tercapai. Tujuan kegiatan pertambangan untuk devisa masuk dan lapangan kerja tidak akan tercapai.
"Tujuan mewujudkan industri logam dasar tidak akan tercapai dan akan berakhir pada kegagalan lagi," tegasnya.
Namun demikian, jika sepenuhnya kembali berpegang teguh pada UU Nomor 4 Tahun 2009, pada BAB III dijelaskan bahwa pemerintah dapat menetapkan kebijakan minerba untuk kepentingan dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat mengendalikan produksi dan ekspor yang selanjutnya diataur dalam PP.
"Dalam BAB XIII aturan ini tegas dijelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah mineral. Jika ada industri pengolahan (smelter), maka pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan industri ini," tegasnya.
Kemudian, dalam BAB XXV Pasal 170 juga tegas dikatakan bahwa pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib melalukan pemurnian selambatnya 5 tahun setelah diundangkan (2009).
"Artinya, kewajiban melakukan pemurnian hanya bagi pemegang KK seperti Freeport, PT NTT dan PT Vale. Konsentrat PT Freeport yang kadar CU 25 persen dilebur menjadi logam Cu 99 persen," tutupnya.
Baca juga:
Banjir dukungan untuk Menteri Jonan hadapi tingkah Freeport
Jonan beri Freeport 3 pilihan, salah satunya persilakan ke arbitrase
DPR: Dari dulu Freeport kalau ada apa-apa ancamannya PHK
Telah keluarkan investasi besar, Freeport keukeuh berpegang pada KK
Jika jadi bos Freeport, Jonan tak jadikan opsi PHK pilihan utama
Ancaman Freeport ke RI, dari tolak IUPK hingga arbitrase
Seknas Jokowi minta Freeport tak arogan dan seenaknya sendiri