Mendag bakal mudahkan industri dalam negeri impor barang jadi
Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu bakal direvisi.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong bakal memudahkan industri dalam negeri yang menjadi importir produsen untuk mengimpor barang jadi. Untuk itu, dia akan merevisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang ketentuan impor produk tertentu.
"Jadi kami sedang menyiapkan Permendag baru khusus aspek operasional ke API-P (importir produsen) supaya dia bisa mengimpor barang jadi juga. Itu penting untuk kelangsungan usaha mereka," tuturnya usai bertemu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Senin (7/12).
Kementerian Perdagangan memundurkan rencana implementasi peraturan itu menjadi 1 Januari 2016 dari sebelumnya awal November lalu.
Beleid itu menghapus ketentuan importir terdaftar. Sehingga importir produk tertentu cukup memiliki identitas berupa Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
Di sisi lain, aturan itu melarang industri dalam negeri mengimpor barang jadi. Ini bakal mendorong industri dalam negeri lebih memilih beralih menjadi importir ketimbang membangun pabrik.
Adapun produk tertentu dimaksud aturan tersebut adalah pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi, alas kaki, elektronika, makanan dan minuman. Kemudian, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan mainan anak-ana
"Deregulasi paket itu kan cepat sekali prosesnya, jadi aspek tertentu yang secara operasional sulit. Khususnya importir yang merupakan produsen kadang-kadang juga mesti mengimpor barang jadi dan itu waktu kami beralih dari Permendag lama ke Permendag baru itu keliatannya sistemnya tidak berjalan atau sulit diterapkan di lapangan."
Baca juga:
Mendag nilai Indonesia kalah promosi dan mengemas produk
Tak ada aturan, Kemendag kesulitan berangus pakaian bekas impor
Genjot ekspor, Jokowi minta 10.000 hektar tanah PTPN ditanami buah
2016, Volume dagang RI-Rusia ditarget tembus USD 5 miliar
Bea Cukai klaim penindakan impor ilegal 2015 melonjak 50 persen