Mendag Enggar ungkap pentingnya aturan mematok harga beras
"Saya menjelaskan ada tiga yang saya harapkan. Satu kepentingan konsumen kita jaga, jangan sampai terjadi fluktuasi harga kita biarkan karena ulah spekulan," ujar Enggar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membeberkan tiga alasan pentingnya pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematok harga beras. Salah satunya adalah memastikan kepentingan konsumen tetap terjaga.
"Saya menjelaskan ada tiga yang saya harapkan. Satu kepentingan konsumen kita jaga, jangan sampai terjadi fluktuasi harga kita biarkan karena ulah spekulan," ujar Enggar di Kantornya, Jakarta, Senin (31/7).
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
-
Bagaimana dampak kemarau panjang terhadap harga beras? Produksi sawah petani terancam gagal karena hal ini.
-
Apa yang lebih murah dibanding beras? Harga singkong yang lebih murah Wartini menambahkan jika harga singkong jauh lebih murah dibanding harga beras berbagai jenis yang saat ini berada di atas Rp10 ribu per kilogramnya. Untuk dua buah singkong ukuran sedang, Wartini menjualnya seharga Rp7 ribu. Biasanya warga hanya mengonsumsi tidak sampai sekilo sehari.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
Kedua, pihaknya ingin petani terlindungi dengan pemberlakuan HET tersebut. Ketiga, pemerintah ingin menjamin anggota petani dan penggilingan beras kecil terlindungi.
"Kita tidak akan mengabaikan. Petani kami prioritaskan. Ketiga, jangan kita membiarkan anggota petani dan penggilingan beras kecil itu mati oleh yang besar. Di dalam melakukan bisnis harus mempunyai moral dan etika," jelasnya.
Di kesempatan sama, Enggar juga mengingatkan pengusaha beras untuk tidak menimbun beras. Setiap perusahaan beras wajib melaporkan jumlah persediaan beras yang dimiliki di dalam gudang.
"Kami ingatkan kembali sudah ada Permendag 20 yaitu mereka wajib lapor perusahaan dan gudangnya serta stok tidak usah ada kekhawatiran," tuturnya.
Perusahaan yang tidak melaporkan jumlah stok beras di gudang dan ditemukan menyimpan beras saat terjadi kelangkaan, maka akan digolongkan sebagai penimbun. Dia juga menegaskan, pemerintah tidak akan segan melakukan penindakan.
"Ada gudang yang tidak dilaporkan dan penuh gudangnya dengan beras apalagi dengan beras langka maka dia kategori penimbun. Simpel saja. Menimbun itu pada saat beras langka, harga naik, dia simpan di gudang, nah itu dia nimbun. Begitu kedapatan nimbun kita tangkap," pungkasnya.
Baca juga:
Afrika Selatan ingin ekspor daging ke RI, ini jawaban Mendag Enggar
Senin, pemerintah bentuk tim atur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
Mendag: HET beras belum berlaku, pedagang tidak usah khawatir
Mendag minta tarif ekspor kelapa sawit ke Afrika diturunkan
Pemerintah bentuk tim atasi kelangkaan garam konsumsi