Menengok nasib pengemplang pajak yang disandera Ditjen Pajak
"Di lapas dipisahkan. Orang orang ini, mereka tetap diberi hak kesehatan, ada akses untuk berobat, kunjungan keluarga akses atau penasehat hukum 3 kali seminggu dalam 30 menit. Mereka diberikan makan minum hal layak seperti narapidana lain juga olahraga."
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara baru saja menyandera seorang penunggak pajak (gijzeling) dengan inisial EB di Lapas Salemba, Jakarta pada Rabu (12/7). EB adalah pemegang saham PT MMKU yang bergerak di bidang pertambangan emas dan perak yang memiliki utang pajak sebesar Rp 2,37 miliar yang berasal dari tagihan pajak penghasilan serta pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2013, 2015, dan 2016.
Penyanderaan tersebut hanya berlangsung selama 16 jam karena EB langsung melunasi utang pajaknya sekaligus membayar biaya sandera Rp 11 juta. Namun demikian, EB tetap merasakan dinginnya lapas khusus pengemplang pajak.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Direktur Pembinaan Narapidana Latihan Kerja dan Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI, Ilham Djaya menjelaskan, pengemplang pajak yang disandera atau gijzeling penempatannya memang tidak disatukan dengan narapidana penghuni lapas lain, namun fasilitas tetap sama.
"Di lapas dipisahkan. Orang orang ini, mereka tetap diberi hak kesehatan, ada akses untuk berobat, kunjungan keluarga akses atau penasehat hukum 3 kali seminggu dalam 30 menit. Mereka diberikan makan minum hal layak seperti narapidana lain juga olahraga," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/7).
Meski demikian, para pengemplang pajak yang disandera tidak diberi akses untuk berhubungan langsung dengan dunia luar melalui alat-alat elektronik.
"Hanya mereka tidak diberi akses hubungan dengan pihak luar dengan HP. Kami isolasi, terbatas. Sehingga hal lain bisa dilakukan tapi terbatas penggunaan alat elektronik seperti TV, kulkas, ponsel dan lainnya," tegasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyanderaan sebagai upaya penagihan terakhir. Penyanderaan dilakukan secara hati hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
Selain melibatkan aparat penegak hukum, DJP juga melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan penunggak pajak saat melakukan eksekusi penyanderaan.
Saat penanggung pajak dititipkan ke rumah tahanan (rutan), DJP juga memastikan bahwa mereka menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
"Gijzeling itu adalah upaya terakhir, ini dilakukan pertama kali tahun 2002," kata Ken, di kantornya, Jumat (14/7).
Gijzeling dilakukan paling lama 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukan pada tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan. Penyidikan penyanderaan dilakukan setiap hari dan bersifat rahasia.
"Maksimal 2 x 6 bulan kalau tetap tidak mau bayar, nanti dibawa ke Nusa Kambangan," ujarnya.
Wajib pajak yang diperiksa, lanjutnya adalah yang betul- betul terindikasi mengemplang pajak melalui serangkaian pemeriksaan data. "Kita tidak akan memeriksa kalau tidak ada data. Jadi, kita harus periksa dengan kongkrit dan lengkap. DJP tidak pandang bulu untuk memanggil wajib pajak. Kami serius karena kami tidak akan ngawur untuk melakukan ini," tegasnya.
Baca juga:
Ngemplang pajak Rp 2,37 M, pengusaha tambang emas disandera 16 jam
Menkeu ajak negara sahabat sukseskan pertukaran informasi pajak
Rugikan petani, pengenaan PPN 10 persen gula tebu tuai protes
Ini curhat Menkeu Sri Mulyani soal kondisi terkini pajak Indonesia
Terkena bencana atau alami kerugian dapat pengurangan PBB 100 persen