Mengupas Detail Aturan Baru Ojek Online yang Jadi Sorotan
Dengan adanya payung hukum, ojek online mempunyai landasan untuk beroperasi.
Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan aturan tentang ojek online (Ojol). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang "Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat".
Dengan adanya payung hukum, ojek online mempunyai landasan untuk beroperasi. Berikut beberapa poin aturan tentang ojek online yang tertuang dalam Permen nomor 12 tahun 2019 yang jadi sorotan:
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
Pengumudi Mengutamakan Keselamatan Penumpang
Dalam aturan Permen nomor 12 tahun 2019 diatur tentang pengemudi ojek online harus mengutamakan keselamatan, keamanan,kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan bagi pengguna ojek online yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2.
Sementara itu yang dimaksud dengan aspek keselamatan tertuang dalam pasal 4 yang berbunyi. "Pengemudi dalam keadaan sehat, pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku, pengemudi memiliki SIM C, Pengemudi memiliki SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, pengemudi mematuhi tata cara berlaku lintas di jalan, pengemudi tidak membawa penumpang melebihi dari 1 orang, pengemudi menguasai wilayah operasi." bunyi pasal 4.
"Pengemudi menggunakan pengecekan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh agen pemegang merek, pengemudi mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi, kemudian pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, membawa jas hujan dan pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.
Perhitungan Biaya
Dalam pasal 11 Permen nomor 12 tahun 2019, berbunyi perhitungan biaya jasa diperuntukkan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sementara itu formula hitung-hitungan biaya terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pada pasal 11 ayat 3 dijelaskan biaya langsung terdiri atas biaya penyusuran kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, ban, pemeliharaan dan perbaikan, penyusutan telepon seluler, pulsa atau kuota internet dan profit mitra. Sedangkan untuk biaya tidak langsung berupa jasa penyewaan aplikasi.
Dalam aturan itu, perhitungan tarif tidak ditulis secara detail seperti bunyi dalam Pasal 11 ayat 5 "Pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan".
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan besaran tarif itu saat ini masih didiskusikan oleh pihaknya terkait usul tarif Rp 3.000 per km. "Kalau akhirnya Rp 3.000 (per km), ya itulah hasilnya," kata Menhub.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km mungkin saja diimplementasikan jika ongkos Rp 3.000 per km itu merupakan hitungan kotor (gross) dengan adanya potongan 20 persen untuk aplikator.
Serta dengan kemungkinan lain, tambahnya, bahwa besaran tersebut bukan merupakan tarif batas bawah untuk seluruh aplikator ojek online. "Kalau Rp 3.000 gross mungkin ya. Artinya (kalau dipotong 20 persen) bisa dapat Rp 2.000 sekian. Itu juga bukan batas bawah ya," jelas dia.
Pelindungan untuk Penggunaan Ojol
Permen 12 tahun 2019 juga mengatur tentang perlindungan pengguna ojek online, yang tertera dalam Pasal 16 ayat 2 perlindungan terhadap penumpang meliputi, keselamatan dan keamanan, kenyamanan, kepastian mendapatkan layanan, layanan pengaduan dan permasalahan Penumpang, penyelesaian, kepastian biaya jasa sesuai dengan atau tertera dalam aplikasi dan kesepakatan, kepastian mendapatkan santunan.
Untuk detail Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor bisa klik di sini.
(mdk/has)