Menhub Budi ingin samakan tarif taksi online dan konvensional
"Saya dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada di antara taksi online dan konvensional," kata Menhub Budi.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menginginkan dan berupaya agar ada kesetaraan tarif antara taksi online dan konvensional. Hal ini demi menciptakan bisnis yang adil.
"Saya dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada di antara taksi online dan konvensional," kata Menhub, Budi karya Sumadi seperti ditulis Antara Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/8).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
Budi mengatakan hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menhub Budi mengakui dirinya tidak bisa menutup kekagetan keputusan MA tersebut karena waktu membuat peraturan hati-hati sekali dan semua pihak mulai dari masyarakat transportasi diajak bicara dan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.
Dia mengatakan walaupun Keputusan Menhub itu dianulir tapi masyarakat jangan resah karena keputusan itu masih efektif sampai November 2018. "Jadi kalau ada yang membuat tarif sangat rendah atau sangat tinggi bisa dikenakan hukuman," katanya.
Bersamaan dengan itu, Menhub dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada di antara online dan konvensional.
Ditegaskan kembali Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Baca juga:
Usai putusan MA, BPTJ dorong sinergitas transportasi online dan konvensional
2 Sopir angkot penyerang & pencuri HP driver taksi online diringkus
Sopir taksi online di Tangerang diringkus usai peras penumpang
Dicabut MA, aturan tarif baru taksi online tetap berlaku hingga 1 November
Tewas saat antar penumpang, driver taksi online dianggap mati syahid