Menkeu sebut WP Tax Amnesty masih wait and see sebelum repatriasi
Menkeu sebut WP Tax Amnesty masih wait and see sebelum repatriasi. Dalam aturan, memang repatriasi diperbolehkan sampai Desember. Namun, jika sampai pada 31 Desember WP tak kunjung mengalihkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 4b.
Direktorat Jenderal Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi repatriasi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang masuk ke gateway baru mencapai Rp 41 triliun hingga akhir Oktober ini. Jumlah ini jauh yang terpampang pada dashboard komitmen repatriasi yang sudah mencapai Rp 143 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika wajib pajak (WP) tidak langsung mengalihkan hartanya di waktu yang sama. Mereka masih mempertimbangkan beberapa faktor sembari menunggu hingga bulan Desember mendatang.
-
Kapan Inul Daratista memberikan saweran kepada pengamen? Ingat Hidup Susah, Potret Detik-Detik Inul Daratista Sawer Pengamen di Restoran Bakso Malang Inul segera mendengar suara musik yang berasal dari kelompok pengamen yang sedang bernyanyi di luar resto.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang dilakukan Inul Daratista saat mudik ke Pasuruan? Tak hanya sekadar pulang untuk bertemu keluarga besar, Inul juga melakukan aksi berbagi bingkisan Lebaran kepada tetangga sekitar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
"Karena secara undang-undang dan PMK memang diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Desember," ujarnya dalam diskusi Economy Outlook 2017 di kawasan Senayan City, Jakarta, Kamis (17/11) malam.
"Mereka masih menunggu waktu, banyak hal yang dipertimbangkan," sambung dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak mempermasalahkan jika para WP baru mengalihkan hartanya pada Desember mendatang. Dirinya berharap pada bulan tersebut para WP benar-benar mau mengalihkan hartanya ke dalam negeri.
Namun, jika sampai pada 31 Desember WP tak kunjung mengalihkan hartanya, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 Pasal 13 Ayat 4b.
"Tapi kalau Anda dimasukan pada bulan Desember tidak apa-apa karena memang peraturannya membolehkan sampai Desember," tandas dia.
Baca juga:
Penerimaan pajak program Tax Amnesty DJP Jateng II capai Rp 1,32 T
Tax Amnesty berhasil, pengusaha tagih realisasi proyek infrastruktur
Deklarasi harta Tax Amnesty Rp 4.000 T, bukti rakyat tak taat pajak
Ini strategi pemerintah ajak UMKM ikut Tax Amnesty
128 Ribu pelaku UMKM di Jakarta diminta sadar amnesti pajak
Ditjen Pajak: Baru 1,7 persen UMKM yang ikut Tax Amnesty
PD Pasar Jaya targetkan 450 pedagang Jakarta Timur ikut Tax Amnesty