MenPAN: Pemda Dilarang Rekrut Honorer, Melanggar Bakal Disanksi Mendagri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, kembali menegaskan pemerintah daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel bakal dikenakan sanksi. Meskipun demikian, Mantan Wakapolri ini tidak merinci sanksi apa yang bakal diberikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, kembali menegaskan pemerintah daerah tidak lagi dibolehkan untuk merekrut tenaga honorer. Bagi Pemda yang bandel bakal dikenakan sanksi.
Meskipun demikian, Mantan Wakapolri ini tidak merinci sanksi apa yang bakal diberikan. Sebab, sanksi ada dalam wewenang Mendagri.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kapan Kepala LKPP memberikan arahan kepada pelaku UMKK di Karanganyar? Hal ini Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha Dalam Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah di Karanganyar pada Selasa (30/4/2024).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
"Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer. (Bandel) Nanti di kasih sanksi oleh Mendagri," kata dia, usai Launching Program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN, di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (21/8).
Dia mengatakan terkait tenaga honorer yang belum diangkat nantinya akan difasilitasi untuk mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). "Kemudian sisa, kita masih punya data yang akurat sisa yang 15 tahun, 10 tahun tenaga honorer, tetap akan diberikan ruang melalui P3K," ujar dia.
Selain itu, pemerintah akan mendorong peningkatan kapasitas ASN, terutama dari segi jenjang pendidikan. Sebab, hampir separuh ASN Indonesia belum mengantongi ijazah S1.
"Kemudian karena ASN sekarang harus S1 tadi sudah saya sampaikan, 50 persen sudah sarjana, 50 persen belum, maka tugas negara untuk yang sisanya itu gimana caranya bisa di S1 kan, nanti kita atur formulasinya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Syafruddin mengatakan bila diterima lewat PPPK, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Pemerintah memang mau menghapus jabatan honorer pada tiap instansi pemerintahan.
Baca juga:
Bupati Solok Selatan Minta Pemerintah Punya Terobosan Rekrut Honorer Difabel
Gaji Tak Kunjung Dibayar, Honorer Dishub Muratara Rusak Ruangan Pimpinan
Diciduk di Mal saat Jam Sekolah, 3 Guru Honorer Berdalih Temani Murid Belanja
Kemendagri Sebut THR Honorer Wewenang Kepala Daerah
Peraturan Berubah, Guru Honorer di Bandung Sulit Dapat Upah Tambahan Dana Hibah
Aturan Pegawai Kontrak juga Dapat THR, Berapa Besarannya?
Siap-Siap, Pemerintah Buka Perekrutan Pegawai PPPK Tahap 2 Setelah Juni 2019