Menteri Hanif ingatkan UMP tak bisa naik tinggi demi stabilitas iklim bisnis
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan sah-sah saja setiap daerah mengajukan besaran kenaikan UMP. Namun, penghitungannya harus sesuai aturan yang berlaku. Dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha. Menteri Hanif mengimbau agar semua pihak bisa mengikuti peraturan yang ada.
Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang membeberkan usulan besaran UMP DKI Jakarta 2018. Di mana dari serikat pekerja meminta UMP di angka Rp 3.917.398 dan dari kalangan pengusaha sebesar Rp 3.648.035.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan sah-sah saja setiap daerah mengajukan besaran kenaikan UMP. Namun, penghitungannya harus sesuai aturan yang berlaku.
"Ya kalau ngitung-ngitung sendiri kan pasti minta lebih, menuntut boleh-boleh saja, tapi kita kan juga sudah ada aturan yang mempertimbangkan banyak kepentingan," kata Menteri Hanif, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Menurut Menteri Hanif, kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha.
"Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.
Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru.
"Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya.
Meski demikian, Menteri Hanif mengimbau agar semua pihak bisa mengikuti peraturan yang ada baik dalam proses penetapan maupun dalam pelaksanaannya. "Ya pokoknya ikuti aturannya."
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang memberikan perhitungan terkait UMP DKI Jakarta 2018. Di mana dari serikat pekerja meminta UMP di angka Rp 3.917.398 dan dari kalangan pengusaha sebesari Rp 3.648.035.
"Angka unsur pengusaha dan pemerintah tetap angka sesuai PP 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan saat ini 3.355.750 dikali 8,7 persen. Artinya yang kami ajukan 3.648.035 angka unsur pengusaha dan pemerintah angkanya sama," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sarman menjelaskan untuk UMP yang di angka Rp 3,9 juta dihitung tidak berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015. Melainkan melalui angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.603.531.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
Baca juga:
Menteri Hanif soal surat edaran UMP: Hanya untuk mengingatkan besaran kenaikan
Geruduk Balai Kota, buruh minta Anies-Sandi tetapkan UMP Rp 4 juta
Demo tuntut UMP di Balai Kota, 5.000 personel Polri disiagakan
Anies umumkan UMP DKI 2018 siang ini
UMP DKI Jakarta 2018 diusulkan Rp 3,9 juta
Kemnaker tetapkan UMP 2018 naik 8,71 persen
Tuntut kenaikan upah, ratusan buruh longmarch ke Istana Negara