Menteri Jonan: Kita enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa
Menurut Jonan, perusahaan ojek online itu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai perusahaan angkutan publik.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak memberitahu pada manajemen GO-JEK perihal Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tentang pelarangan ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi di Indonesia. Jonan mengaku punya alasan kuat yakni perusahaan ojek online itu tidak pernah mendaftarkan diri sebagai perusahaan angkutan publik.
"Kami enggak tahu manajemen GO-JEK itu siapa? Enggak pernah tanyakan atau daftar ke sini," kata Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/12).
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Siapa yang membongkar jalur kereta api Jogja-Bantul? Pada tahun 1943, pekerja Romusha Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang-Sewugalur untuk pembangunan jalur kereta api di tempat lain dan mengubah jalur Yogyakarta-Palbapang dari lebar sepur 1.435 mm menjadi 1.067 mm.
Menurut Jonan, Dinas Perhubungan juga tidak memberitahukan perihal perizinan perusahaan ojek beraplikasi online ini. Perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan sebagai perusahaan angkutan publik.
"Saya sudah tanya Dishub belum ada izinnya. Begini, sebenarnya kalau GO-JEK sebagai badan usaha harus urus pendaftarannya ya. Kita sendiri apakah pernah daftar ke sini? Enggak pernah ya, kita enggak tahu itu," ujar dia.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan sempat melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.