Menteri Susi mulai bahas kerja Satgas pemberantasan pencurian ikan
Susi menyusun standard operating procedure (SOP) dari kegiatan dan penindakan yang akan dilaksanakan satgas.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak pernah menyerah memberantas pencuri ikan di Indonesia. Susi malah makin garang karena telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 115 Tahun 2015 mengenai pemberantasan penangkapan ikan ilegal.
Melalui payung hukum ini, Susi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan illegal fishing. Satgas ini akan berada di bawah komando Susi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko Widodo.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Dimana letak pulau pribadi milik Susi Pudjiastuti? Pulau yang diberi nama Pulau Susi itu merupakan pemberian warga Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bentuk penghargaan terhadap Susi ketika menolong korban tsunami.
-
Bagaimana Susi memanfaatkan Pulau Susi? Justru, dia memanfaatkan Pulau Susi untuk budidaya lobster.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
-
Apa saja yang ditemukan di bangkai kapal kuno di laut Kasos? Sepuluh bangkai kapal yang membawa kargo dari Afrika, Asia Kecil, Italia, dan Spanyol ditemukan oleh tim penyelam di kedalaman 20 meter hingga 47 meter.
Satgas illegal fishing ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkutan Laut, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satker Khusus Migas, PT Pertamina (Persero) dan institusi terkait.
Susi mengatakan, satuan ini akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi Indonesia. Satgas yang dibentuk akan benar-benar mengoptimalkan personel, peralatan operasi dan teknologi.
"Satgas ilegal fishing yang diputus oleh pak presiden pada 19 Oktober 2015. Jadi hari ini kita membahas petunjuk teknis dan personel pemberantasan illegal fishing," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (23/11).
Pada kesempatan sama, Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) Satgas 115 Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Widodo mengatakan, pada tahap awal, pihaknya akan menyusun standard operating procedure (SOP) dari kegiatan dan penindakan yang akan dilaksanakan satgas tersebut di lapangan.
"Dalam kegiatan penindakan ilegal fishing ini, tahap awal kita akan susun SOP. Kita juga buat posko, jadi puskodal (pusat komando dan pengendalian Angkatan Laut) di setting di lantai 4 gedung ini (gedung KKP)," jelas dia.
Selain itu, Widodo juga mengatakan, demi kelancaran tugas satgas di lapangan, pihaknya juga akan mengisi personel satgas dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Personel yang ada di dalam satgas ini nantinya merupakan orang-orang yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan dari masing-masing instansi.
"Kita juga koordinasi dengan kementerian terkait agar dapat personel yang tepat dan bisa memutuskan, karena di sini satuan tugas yang bertugas sebagai eksekutor, sehingga sudah tidak ada proses hukum yang keluar. Jadi dari hulu sampai hilir, sampai proses hukum illegal fishing ini. Sehingga tidak perlu komponen-komponen lain," ungkapnya.
Adapun kewenangan satgas illegal fishing meliputi penentuan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur satgas untuk melakukan operasi penegakan hukum, serta melaksanakan komando dan pengendalian.
Di bawah Susi sebagai komandan, struktur lengkap organisasi Satgas Illegal Fishing ini meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, Dirjen Bea Cukai, Baharkam Polri, Kejaksaan Agung dan SKK Migas.
(mdk/idr)