Menteri Teten Sebut Daya Saing UMKM RI Lemah Akibat Tak Bermitra
Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan.
Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan. Menurutnya, dalam mendorong kemitraan, memang diperlukan pengawasan kemitraan antara usaha kecil dan usaha besar.
"Langkah yang dilakukan oleh KPPU dalam membentuk satgas pengawas kemitraan yang bekerja sama dengan kami telah berjalan sejak tahun 2016 perlu dilanjutkan diupdate," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam penandatanganan nota kesepahaman, Senin (26/7).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
Kata Menteri Teten, UMKM Indonesia selalu kalah bersaing baik di online maupun offline karena kapasitas produksi dan daya saingnya rendah. Pihaknya ke depan ingin menyiapkan UMKM Indonesia masuk dalam konsep rantai pasok.
"Kalau kita lihat Kenapa UMKM di China, Korea Selatan, Jepang mereka sudah masuk ke produk teknologi, karena mereka memproduksi barang-barang yang menjadi rantai pasok kebutuhan industri nasional. Ketika masuk ekspor mereka bisa," katanya.
Menteri Teten menyampaikan, berdasarkan Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) BPS sebanyak 93 persen UMKM di Indonesia tidak menjalin kemitraan dengan perusahaan besar. Padahal untuk berkembang, UMKM bisa bermitra dengan usaha besar.
"Survei IMK BPS 93 persen UMKM kita tidak menjalin dengan perusahaan besar. Nah, bermitra dengan usaha besar bisa menghadirkan kesempatan untuk memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan kualitas produk," ujarnya.
Selanjutnya
Menurutnya, UMKM Indonesia juga harus mencontoh UMKM di luar negeri. Agar UMKM kita tidak melulu memproduksi keripik, kerupuk, dan dodol, melainkan beralih ke komponen industri seperti industri otomotif, elektronik dan lainnya.
"Sehingga kalau usaha besarnya berkembang UMKM nya juga keangkat naik. Memang yang harus kita hindari jangan sampai usaha kecil mikro dicaplok usaha besar," ujarnya.
Demikian, langkah yang dilakukan bersama KPPU ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)