Menteri Yasonna ungkap kebijakan bebas visa gerus pendapatan PNBP lebih dari Rp 1 T
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly, mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementeriannya menurun setelah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal itu dia katakan saat rapat kerja dengan komisi III DPR.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Yasonna Laoly, mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementeriannya menurun setelah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK). Hal itu dia katakan saat rapat kerja dengan komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"PNBP tahun 2014 sebelum Perpres 21 Tahun 2016 itu Rp 2,949 triliun. Dengan keluarnya Perpres itu dan pada waktu 2015, Rp 3,89 triliun sesudah BVK, langsung drop ke Rp 1,9 triliun," kata Menteri Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
-
Apa saja jenis visa haji yang tersedia untuk jemaah haji di Indonesia? Dengan jenis visa haji yang beragam, kita bisa memilih mana yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan kita.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa itu visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Siapa saja yang bisa mendapatkan visa bebas? Namun, beberapa negara di Asia menawarkan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu, membuat perjalanan internasional menjadi lebih mudah.
-
Kenapa Desa Wisata Ketapanrame memiliki daya tarik wisatawan? Kekayaan alam dan budaya yang terjaga menjadi daya tarik wisatawan.
-
Apa yang dimaksud dengan visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
Selain menarik wisatawan asing, Perpres ini juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun. "Berarti kami kehilangan Rp 1 triliun lebih per tahun," ujarnya.
Anggota komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, mengatakan Perpres ini konyol dan perlu evaluasi serius. "Ini Perpres konyol. Seperti kita negara murah gitu. Ini perlu evaluasi serius," kata Arteria.
Menurut dia, perpres yang awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan dari kunjungan wisatawan asing justru tidak terwujud. "Kalau kita anggap USD 35 dikorbankan per orang dengan harapannya yang datang makin banyak, tapi tidak juga," ucapnya.
Senada dengan Arteria, Anggota komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas, mengatakan perpres itu harus dievaluasi. Sebab, jumlah wisatawan juga tidak bertambah meski ada bebas visa.
"Usulan Arteria tadi harus dipertimbangkan soal perpres itu. Karena faktanya jumlah kunjungan wisatawan kota malah anjlok. Jadi tidak ada korelasinya dengan kebijakan bebas visa ini. Jadi perlu ditinjau kembali," tandasnya.
Baca juga:
Erupsi Gunung Agung, 215 wisatawan asing ajukan perpanjangan visa
Pengusaha was-was, kebijakan bebas visa di Bali rentan disalahgunakan
PAN sebut banyak WNA punya KTP karena kebijakan bebas visa
PAN nilai kebijakan bebas visa tak hasilkan apa-apa bagi RI
Rapat terkait bebas visa di Komisi I tak dihadiri Dirjen Imigrasi
Menteri Yasonna klaim kebijakan bebas visa masih 'on the track'
Pasca tewasnya Kim Jong-nam, Malaysia setop bebas visa Korea Utara