Menyusul Freeport, 36 perusahaan tambang bisa ekspor konsentrat
36 perusahaan sudah diajukan ke Kemendag untuk mendapatkan status Eksportir Terdaftar.
Tidak hanya Freeport Indonesia yang sudah rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada 36 perusahaan tambang lain yang mengantre mendapat status sebagai Eksportir Terdaftar (ET) di Kementerian Perdagangan.
"Jumlah 36 perusahaan itu sudah diajukan ke Kemendag untuk mendapatkan status ET," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di Jakarta, Rabu (2/4).
-
Apa yang ditemukan di situs penggalian dekat Danau Tisza, Hongaria? Satu set komuni perak abad ke-14 (tempat piala dan wafer) dan harta karun berupa 70 koin perak ditemukan dalam proyek penelitian oleh Institut Arkeologi Nasional Hongaria (Nemzeti Régészeti Intézet) di dekat Danau Tisza.
-
Di mana letak Pulau Samosir? Sementara itu, kubah yang terbentuk kembali menyebabkan munculnya sebuah pulau di tengah danau bernama Pulau Samosir.
-
Apa yang ditemukan di Tavsanli Hoyuk, Turki? Sebuah belati dan stempel berusia 3.300 tahun ditemukan saat penggalian di Tavsanli Hoyuk, Turki.
-
Apa yang ditemukan di Yeşilova Hoyuk, Turki? Dalam penggalian terbaru di Yeşilova Hoyuk, distrik Bornova, İzmir, Turki, ditemukan batu berangka berusia 8.000 tahun.
-
Apa yang ditemukan di lepas pantai Misiliscemi, Sisilia, Italia? Di lepas pantai Misiliscemi, Sisilia, Italia, sebuah kapal kuno Romawi yang sudah tenggelam berhasil diangkat dari dasar laut setelah ditemukan pada Juli 2020.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
Dengan kata lain, jika sudah dicap sebagai ET, maka perusahaan-perusahaan tambang tersebut diperbolehkan ekspor tanpa proses pemurnian. Sukhyar menyebutkan, perusahaan tersebut terbagi menjadi penambang mineral, batu bara, serta batuan. Khusus untuk mineral, menurut dia, ada 15 perusahaan yang telah didaftarkan ke Kemendag untuk mendapatkan ET.
"Khusus mineral logam, jumlah perusahaan yang sedang ajukan ET sebanyak 15 perusahaan. Jumlah itu imemiliki kombinasi, ada yang mengolah, ada juga yang sudah mengolah sekaligus memurnikan," kata Sukhyar.
Sementara itu, ada 9 perusahaan yang melakukan pengolahan mineral dari mentah menjadi konsentrat. Perusahaan tersebut juga telah mendapat ET, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
"Itu di antaranya ada Freeport dan Newmont sudah kita ajukan untuk mendapatkan ET. Bahkan ada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak tiga perusahaan baru di sektor tambang telah berhasil memurnikan hasil mineralnya," kata Sukhyar.
Lebih lanjut Sukhyar menuturkan, pihaknya juga tengah mengurus rekomendasi persetujuan ekspor bagi perusahaan yang berhasil memurnikan mineral. Tetapi, Sukhyar enggan menyebut nama perusahaan tersebut.
"Perusahaan ini bebas dari Bea Keluar progresif yang telah ditetapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia tinggal menunggu kuota ekspor saja. Kementerian Perdagangan yang mengurusi administrasi penjualan barang tambang menyatakan perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu sudah mendapat status Eksportir Terdaftar (ET).
"Freeport sudah mengajukan. Sebagai eksportir sudah tapi izin ekspornya belum," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Jumat (28/3).
Otoritas perdagangan mengaku tak akan menentukan besaran kuota yang diizinkan untuk dijual ke luar negeri. Diberitakan sebelumnya, PT Freeport serta PT Newmont Nusa Tenggara, akan diberi keleluasaan menjual produk konsentrat mereka. Itu terutama buat komoditas tembaga yang baru diolah kurang dari 30 persen, tanpa dimurnikan.
Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif.
Lutfi mengatakan, pihaknya kini tinggal membutuhkan kelengkapan administratif, sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor buat Freeport. "Itu kunci sektornya di ESDM, kita belum tahu kebijakannya seperti apa," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan untuk aturan ekspor mineral tambang adalah gabungan bea keluar dan perizinan. Jika perusahaan tambang mengekspor konsentrat berkadar rendah, pajak ekspor bertambah setiap 6 bulan ditambah pengurusan izin lebih rumit.
Sebaliknya, kalau mineral yang hendak diekspor sudah dimurnikan, tak perlu izin dan bebas bea keluar.
(mdk/noe)