Meterai Rp10.000 Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp3.000 dan Rp6.000?
Tujuan diberlakukan tarif meterai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea meterai. Dengan demikian, penggunaan untuk meterai Rp3.000 dan Rp6.000 ke depan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.
"Bea meterai per 1 Januari 2020 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 untuk transaksi lebih dari Rp5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono dikutip Antara Padang, Rabu (6/1).
-
Kapan zenit matahari terjadi di Jakarta? Di Jakarta, hari tanpa bayangan diperkirakan terjadi pada 4 Maret 2024, dengan kulminasi utama pada 12.04 WIB. Kemudian, pada 8 Oktober 2024, fenomena ini akan kembali terjadi di Jakarta dengan kulminasi utama pada 11.40 WIB.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Sartono mengatakan bahwa dengan diberlakukannya bea meterai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp5 juta tidak perlu lagi menggunakan meterai.
Sementara itu mengenai nasib meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi meterai.
"Selama masa transisi meterai Rp3.000 dengan meterai Rp6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengombinasikan kedua meterai tersebut minimal senilai Rp9.000," kata dia.
Dia mengatakan untuk meterai Rp10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan. "meterai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," ucapnya.
Dia mengatakan tujuan diberlakukan tarif meterai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki meterai Rp3.000 dan Rp6.000 maka cara menempelkan meterai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel meterai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua meterai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.
Sosialisasi
Dalam menginformasikan penggunaan meterai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.
Dia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian meterai bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama karena setiap meterai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.
"Selain itu resikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah meterai yang dikembalikan itu asli atau palsu," tambahnya.
(mdk/idr)