Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pernyataan ini merespons penolakan dari serikat buruh maupun perusahaan terkait program Tapera.
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
- Menko PMK: Program Pensiun Tambahan Bagus Tapi Berat Jika Ditarik Sekarang
- Temui Menko Airlangga, Pengusaha Minta Pekerja Swasta Dicoret Sebagai Peserta Tapera
- Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027
- Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik
Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko menegaskan bahwa penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan tidak akan ditunda. Pernyataan ini merespons penolakan dari serikat buruh maupun perusahaan terkait program Tapera.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).
Moeldoko menyampaikan bahwa tidak ada sama sekali pemotongan gaji pekerja maupun iuran yang dibebankan terhadap perusahaan dalam kurun waktu 2020 sampai 2024. Meskipun, aturan terkait Tapera telah muncul sejak 2020 silam.
"Sejak ada perubahan dari Bapetarum ke Tapera ada kekosongan tahun 2020 sampai 2024 tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum berjalan," bebernya.
Moeldoko mengatakan, kebijakan pemotongan gaji ASN maupun PNS akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait.
Sedangkan, pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
'Itu nanti (Tapera) baru bisa berjalan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam beleid tersebut, gaji pekerja swasta hingga aparatur sipil negara (ASN/PNS) akan dipotong sebesar 2,5 persen per bulan untuk program Tapera. Sedangkan, pihak pemberi kerja atau perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,5 persen per bulan.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan ini, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Ketentuan ini diatur dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Jokowi.
Sedangkan besaran Iuran yang harus dibayarkan pada program Tapera sebesar 3 persen dari gaji. Di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5 persen dan sisanya ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen.
Beleid PP tersebut juga mengungkapkan jadwal penyetoran simpanan Tapera. Nantinya, pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.