Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di Bandara AP II Bisa Pakai Tes Antigen
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan mulai 3 November 2021 memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test Antigen seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan mulai 3 November 2021 memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test Antigen seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Apa yang ditemukan di sepanjang pantai es Antartika? Para ilmuwan menemukan fosil penguin kuno yang masih utuh di sepanjang pantai es Antartika.
-
Siapakah Asha Ramadia Ananda Tanjung? Asha Ramadia Ananda Tanjung adalah seorang anggota TNI Angkatan Udara dengan pangkat Sersan Dua (Serda).
-
Siapa Sisingamangaraja XII? Sisingamangaraja XII, juga dikenal sebagai Raja Tuan Marhajan Siregar, adalah seorang pahlawan dari Tanah Batak yang memimpin perlawanan sengit melawan invasi militer Belanda pada abad ke-19.
-
Kapan Selvi Ananda menghadiri acara tersebut? Baru-baru ini Selvi Ananda menghadiri sebuah acara.
-
Apa yang tertulis di sisir gading tertua? Pada sisir itu tertulis kalimat “semoga gading ini membasmi kutu dari rambut dan janggut”.
"Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh," kata Yado Yarismano di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (3/11).
Yado menjelaskan SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan:
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin. Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test Antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19," ujarnya.
Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Antigen.
"Semangat dari adanya Airport Health Center adalah pelayanan bagi calon penumpang pesawat untuk dapat selalu memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah pandemi, sehingga tetap menjaga sektor penerbangan dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dan mendukung aktivitas masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Yado menambahkan Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, terdapat dua lokasi Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3, yang menyediakan layanan tes Antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.
Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dahulu (pre-order service) lewat aplikasi Travelin, langsung datang ke lokasi (walk-in service), dan tes tanpa turun dari kendaraan (drive thru service).
Baca juga:
Aturan Baru, Penumpang Transportasi Laut Tak Perlu Tes PCR
Anggota DPR Minta Jokowi Jangan Biarkan Isu Menteri Bisnis Tes PCR Terus Berkembang
Alasan Satgas Covid-19 soal Aturan yang Berubah-ubah: Karena Dinamika Infeksi
YLPK Bali Terima Banyak Aduan Terkait Kebijakan Tes PCR
Syarat Naik Kereta Jarak Jauh, Penumpang Bisa Pilih Tes PCR atau Antigen
KSP: Penurunan Harga Tes PCR Sesuai Kajian dan Aspirasi Masyarakat