Mulai September 2019, Iuran Badan Usaha Penyalur BBM Diturunkan
Regulasi baru tersebut telah diteken Jokowi pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Fanshurullah menyebutkan, aturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau pada awal September mendatang.
Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 yang beberapa waktu lalu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memotong besaran iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, PP 48/2019 tersebut diterbitkan sebagai aturan pengganti dari PP Nomor 01 Tahun 2006.
-
Kenapa Pertamina terus berupaya meningkatkan produksi Migas? “Kami berterima kasih atas dukungan DPR, karena ini merupakan komitmen kita bersama untuk memberikan suplai yang cukup bagi masyarakat hingga akhir tahun yang tinggal satu setengah bulan lagi,” pungkas Nicke.
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas di dalam negeri? Sepanjang tahun 2023, Pertamina melakukan berbagai inovasi bisnis dan meningkatkan produksi migas dalam negeri serta berkiprah ke luar negeri, sebagai upaya kami untuk menambah produksi migas bagi Indonesia, menumbuhkan ekosistem energi transisi serta mengembangkan partnership dengan berbagai mitra bisnis yang kredibel.
"Pada PP Nomor 48 Tahun 2019, salah satu yang diatur adalah penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Jadi bapak ibu, iuran ke kita akan turun," ungkap dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Adapun regulasi baru tersebut telah diteken Jokowi pada 3 Juli 2019 dan diundangkan pada 8 Juli 2019. Fanshurullah menyebutkan, aturan ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, atau pada awal September mendatang.
Iuran untuk volume penjualan BBM sebanyak 25 juta kl per tahun akan terpangkas dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen. Lalu, untuk volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun, prosentase iurannya dikurangi dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen.
Selanjutnya, iuran hasil gas dengan volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun turun dari 3 persen menjadi 2,5 persen. Begitu pula untuk prosentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi lebih dari 100 juta MSCF, juga dipangkas dari 2 persen menjadi 1,5 persen.
Terakhir, prosentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun juga terkikis dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.
"Yang gas juga turun iurannya. Niat kami sebagai pengatur hilir migas adalah merespons harapan dan masukan badan usaha yang ada 150 di bidang izin niaga umum, ada 35 di bidang niaga dan bidang pengangkutan, itu bisa mengurangi dari 0,75 (persen) menjadi 0,5 (persen)," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)