Naik Skuter Listrik Tak di Jalur Sepeda, Pengguna Bakal Didenda Rp250.000
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan soal pengguna e-scooter atau skuter listrik yang ditargetkan selesai pada Desember nanti. Jalur e-scooter dan biaya tilang pun turut dibahas. Jalur yang dianggap ideal untuk GrabWheels adalah jalur sepeda.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan soal pengguna e-scooter atau skuter listrik yang ditargetkan selesai pada Desember nanti. Jalur e-scooter dan biaya tilang pun turut dibahas.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, e-scooter seharusnya tidak masuk ke jalur trotoar, pedestrian, dan jembatan penyeberangan orang (JPO) karena berbahaya. Jalur yang dianggap ideal untuk GrabWheels adalah jalur sepeda.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
-
Di mana motor listrik Grab bisa dikembalikan? Pengemudi atau pengguna tidak perlu mengembalikannya usai bekerja. Sepeda motor listrik ini dapat dibawa pulang.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai driver Grab motor listrik? Anda bisa mendaftar di kantor Grab terdekat atau secara online melalui situs resmi mereka, yaitu register.grab.com.
-
Kenapa banyak orang beralih ke sepeda listrik sebagai transportasi utama? Dengan fungsinya tersebut, banyak orang sudah mulai beralih ke sepeda listrik sebagai sarana transportasi utama untuk pergi ke warung, antar anak sekolah, hingga pasar sekitaran rumah.
-
Apa saja persyaratan untuk menjadi driver Grab motor listrik? Pria atau Wanita berusia 18 - 55 tahun. Mampu mengendarai sepeda motor. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Keterangan Domisili Membayar deposit (jika belum pernah terdaftar sebagai mitra pengemudi grab)
-
Kapan kejadian mobil pick up tertimpa tiang listrik terjadi? Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 23 Juli lalu.
Budi pun sudah mendapat bocoran dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo bahwa akan denda jika e-scooter melanggar jalur. Denda bisa mencapai Rp250.000.
"Kalau kemudian e-scooter ini dipakai masyarakat yang tak pada jalur yang diizinkan, itu akan dendanya nanti diambil dengan menggunakan peraturan daerah. Itu sekitar Rp250.000," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (14/11).
Budi juga berkata sejak awal pemakaian GrabWheels tidak cocok di jalan raya tempat bercampur mobil dan motor. Dia pun memberi masukan agar GrabWheels digunakan di tempat edukatif saja seperti Monas atau GBK.
Pemakaian jalur sepeda untuk GrabWheels juga telah disetujui oleh pihak Grab Indonesia. Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berharap jalur skuter listrik manapun yang bisa digunakan sepeda juga bisa dilalui GrabWheels.
Aturan Skuter Listrik Ditarget Terbit Desember
Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Grab Indonesia untuk segera bertemu untuk membahas GrabWheels. Regulasi mengenai e-scooter merupakan domain pemerintah daerah.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berkata e-scooter tidak termasuk di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas. Dalam UU itu pemda diberi kewenangan mengatur sarana kendaraan yang bukan kendaraan bermotor.
"Di dalam UU Nomor 22 mengatur juga kendaraan yang bukan sepeda motor, kalau belum termasuk kendaraan bermotor yang mengatur regulasinya adalah pemerintah daerah. Jadi itu peraturan gubernur atau peraturan daerah," ujar Budi.
Regulasi Pemda DKI ini diharapkan rampung pada Desember nanti. Untuk sementara, Budi pun meminta pihak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata untuk bertemu besok.
Pertemuan itu bertujuan membahas hal-hal apa saja yang sudah bisa dilakukan terkait GrabWheels. Salah satu di antaranya seperti usia pengguna dan jalan-jalan yang boleh dilalui e-scooter.
Presiden Grab pun berkata sudah ada safety measure di aplikasi terkait GrabWheels. Terkait lokasi GrabWheels, Ridzki menyarankan jalur sepeda.
"Bagi kami nanti aturan tempat berlakunya yang akan kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI adalah di mana sepeda bisa berjalan, di situ juga GrabWheels bisa berjalan," ujarnya.
Kasus GrabWheels menjadi ramai terkait meninggalnya dua pengendara GrabWheels akibat kecelakaan mobil di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat. Kejadian terjadi selepas tengah malam pada hari Minggu lalu. Pengemudi mobil dalam keadaan mabuk.
Reporter: Tommy Kurnia Rony
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)