OJK Godok Aturan agar Bisa 'Paksa' Bank Kecil untuk Konsolidasi
Persaingan antar-bank dalam mengelola dana masyarakat saat ini sangat ketat. Belum lagi setelah munculnya lembaga financial technology (fintech) peer too peer lending, yang juga mengelola dana masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi bank umum, khususnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 1 dan 2. OJK geregetan karena lembaga keuangan itu masih merasa aman dan nyaman dalam beroperasi saat ini karena antara lain memiliki nasabah yang loyal.
Padahal persaingan antar-bank dalam mengelola dana masyarakat saat ini sangat ketat. Belum lagi setelah munculnya lembaga financial technology (fintech) peer too peer lending, yang juga mengelola dana masyarakat dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Bank dengan permodalan kecil, penggunaan teknologi minim, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas terancam tersisih karena operasional mereka bisa dipastikan tidak efisien. Jika terjadi sesuatu di bank seperti itu, maka sistem keuangan nasional pasti terganggu.
"Kita mendorong konsolidasi karena melihat faktor risiko juga. Ini harus diantisipasi dan kita harus punya industri perbankan yang kuat dan kontribusi besar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yang juga Anggota Komisioner OJK, Heru Kristiyana.
Jumlah bank BUKU 1, bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, berdasarkan data OJK per Juni 2019 sebanyak 21 bank, yang memiliki modal inti Rp 10,78 miliar dan total aset Rp 91,15 miliar atau 1,0 persen dari total bank umum sebanyak 112 bank.
Sedangkan jumlah bank BUKU 2, bank dengan modal inti Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, sebanyak 59 bank, yang memiliki modal inti Rp 160,08 miliar dan total aset Rp 1,07 triliun atau 13 persen.
"Ini aturan lagi kita buat dan bisa macam-macam. Bisa mereka suruh perkuat modal dan ini bisa karena keadaan pasar (market driven) atau yah diharuskan seperti aturan modal, misalnya modal dalam aturan tidak tercapai pilihannya di likuidasi atau konsolidasi (gabung) dengan batas waktu tertentu," tutupnya.
(mdk/idr)