OJK Haramkan Leasing Rampas Kendaraan Nasabah Nunggak Angsuran di Jalanan
Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan, maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan atau biasa dikenal leasing tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan. Perusahaan juga dengan tegas dilarang menggunakan kekerasan.
"Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat," kata Kepala OJK Sumbar, Yusri dikutip dari Antara Padang, Jumat (28/1).
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Apa saja modus penipuan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online bodong? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan, maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK. "Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, dia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.
"Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan," ujarnya.
Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.
Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.
Kedepankan Etika
Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.
"Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan," katanya.
Dia memaparkan pada 2021 kinerja perusahaan pembiayaan di Sumbar tumbuh negatif minus 3,6 persen dibandingkan 2020.
Jumlah pembiayaan yang disalurkan pada 2021 oleh perusahaan pembiayaan di Sumbar sebesar Rp4,41 triliun dengan angka kredit bermasalah 3,28 persen.
Dia merinci dari Rp4,41 triliun tersebut disalurkan lewat pembiayaan investasi Rp1,2 triliun, pembiayaan modal kerja Rp196 miliar dan pembiayaan multiguna Rp2,52 triliun.
(mdk/idr)