OJK Sebut Keuangan Syariah Lebih Berdaya Tahan di Tengah Pandemi Corona
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat MES, Wimboh Santoso, memastikan lembaga keuangan syariah masih cukup tangguh di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, dia menyebut saat ini kinerja keuangan syariah lebih baik dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat MES, Wimboh Santoso, memastikan lembaga keuangan syariah masih cukup tangguh di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, dia menyebut saat ini kinerja keuangan syariah lebih baik dibandingkan lembaga keuangan konvensional.
Menurutnya, kepastian ini terbukti dari capaian peningkatan di berbagai aspek. Mulai nilai aset, realisasi kredit, hingga likuiditas perbankan syariah yang masih terjaga dengan baik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana OJK mengkategorikan PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha? Salah satu pokok pengaturan dalam POJK Nomor 25 tahun 2023 adalah adanya pengkategorian PMV dan PMV Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. PMV wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu PMV yang fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Capital Corporation (VCC), dan PMV yang fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk Venture Debt Corporation (VDC).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"Khusus keuangan syariah, Alhamdulillah tumbuhnya tetap tinggi. Kami sampaikan ini lebih baik daripada konvensional. Aset tumbuh cukup tinggi sebesar 21,48 persen di mana sebelumnya ialah 13,84 persen di tahun 2019," tuturnya dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF), Sabtu (23/1).
Bos OJK ini mencatat, nominal aset lembaga keuangan syariah ini mencapai Rp 1.770,3 triliun. Rinciannya, aset perbankan syariah sebesar Rp 593,35 triliun, aset pasar modal syariah termasuk reksa dana sebesar Rp 1.063,81 triliun, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah sebesar Rp 113,16 triliun.
Bahkan, pembiayaan bank umum syariah mencatatkan pertumbuhan 9,5 persen secara yoy. "Ini di tengah kontraksi kredit perbankan nasional sebesar -2,41 persen," terangnya.
Kemudian dalam paparannya, ketahanan perbankan syariah juga cukup baik dengan CAR (Capital Adequacy Ratio) mencapai 21,59 persen. Lalu, NPL (Non Performing Financing) gross sebesar 3,13 persen dan FDR (Financing to Deposit Ratio) sebesar 76,36 persen.
"Sehingga secara umum kondisi lembaga keuangan syariah masih terjaga dengan baik," ujar Wimboh mengakhiri.
Wapres Maruf: Sistem Syariah & Konvensional Harus Bersinergi Demi Pemulihan Ekonomi
Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina Pengurus Pusat MES, Ma'ruf Amin meminta, pengembangan sistem ekonomi syariah di Tanah Air tidak dibenturkan dengan sistem ekonomi konvensional yang sudah lebih mapan. Menyusul Indonesia merupakan negara yang menganut sistem ekonomi dualisme.
"Dalam mengembangkan ekonomi syariah kita tidak ingin membenturkannya dengan kemajuan ekonomi dan keuangan konvensional. Karena kita hidup dalam negara yang menganut dual ekonomi sistem," tegasnya dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF), Sabtu (23/1).
Mantan Ketua MUI ini mengungkapkan, untuk memperkuat dan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19 justru pengembangan ekonomi syariah harus beriringan dengan sistem konvensional.
"Sehingga perkembangan ekonomi sistem syariah dan konvensional harus saling bersinergi," jelas dia.
Dia menambahkan, pengembangan ekonomi berbasis syariah juga harus diletakkan sebagai sebuah pilihan ekonomi yang rasional bagi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar sistem ekonomi syariah tidak bersifat eksklusif tapi menjadikannya lebih universal
"Ini sesuai dengan prinsip rahmatan-lil-alamin," imbuhnya
Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan komitmen yang kuat dari stakeholders terkait. Termasuk peran aktif masyarakat dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah dalam mengejar ketertinggalan dari sistem konvensional.
"Sehingga dapat semakin cepat dalam mendukung perekonomian nasional. Juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar dia mengakhiri.
(mdk/bim)