OJK Sebut Realisasi Restrukturisasi Mulai Melandai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 10 Agustus 2020 realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun. Angka tersebut terdiri dari restrukturisasi UMKM sebanyak 5,73 juta debitur dengan outstanding Rp 353,17 triliun, dan non UMKM sebesar Rp 484,47 triliun dengan 1,44 juta debitur.
"Kemudian kalau kita lihat di perusahaan pembiayaan realisasinya (per 19 Agustus 2020) sebesar 4,3 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah outstandingnya Rp 162,34 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Senin (24/8).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK memastikan stabilitas sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Selain itu, OJK juga mencatat 32 lembaga keuangan mikro (LKM) dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 20,79 miliar. Kemudian juga terdapat 12 Bank Wakaf mikro dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 1,73 miliar.
Heru mengatakan, pengajuan restrukturisasi kredit mulai melandai. Dengan demikian dia berharap ekonomi Indonesia cepat pulih.
"Ini kita lihat terus perkembangannya. Dari waktu ke waktu sudah mulai melandai dan kita harapkan ini sudah puncaknya. Sehingga nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit yang artinya mereka mulai bisa tumbuh kembali dalam menghadapi pandemi covid-19 ini," imbuhnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Semester I-2020, BRI Syariah Restrukturisasi Kredit 29.003 Nasabah Senilai Rp5,4 T
Hingga Juli 2020, Bank BRI Restrukturisasi Kredit 2,9 Juta Nasabah
Deretan Masalah Mengintai Perusahaan Pembiayaan di Tengah Pandemi
Hingga 11 Agustus, Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 150,4 T
OJK Catat 6,73 Juta Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit Senilai Rp784 Triliun
6 Dampak Covid-19 Terhadap Perusahaan Pembiayaan