OJK Sebut Restrukturisasi Kredit untuk Antisipasi Ancaman Resesi
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, telah memodali industri perbankan dengan sejumlah aturan, untuk melakukan antisipasi ancaman resesi akibat Pandemi Covid-19. Salah satunya dengan Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, telah memodali industri perbankan dengan sejumlah aturan, untuk melakukan antisipasi ancaman resesi akibat Pandemi Covid-19. Salah satunya dengan Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan.
Lewat aturan ini, bank tidak lagi perlu melakukan pencadangan secara langsung saat memberikan restrukturisasi kepada nasabahnya.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
"Perbankan kalau melakukan restrukturisasi tidak perlu bikin pencadangan langsung," kata Heru dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7).
Otoritas juga meminta agar perbankan melakukan identifikasi masalah dan memitigasi risiko dari restrukturisasi jika gagal. Perbankan juga diminta melakukan berbagai tes untuk menghindari dampak. Selain itu perbankan berhak menentukan besaran pinjaman modal nasabahnya.
"Perbankan yang melakukan tindak lanjut, membuat atau melihat sektor yang masih berpotensi diberikan kredit," kata dia.
Pada dasarnya, Heru menerangkan POJK 11/2020 ini diberikan dalam rangka menyeimbangkan kepentingan nasabah terdampak Covid-19 dan kesehatan bank. Sehingga perbankan diberikan kewenangan untuk memilih dan menghitung resiko dari restrukturisasi.
"Jadi bagi perbankan kita dia akan menilai nasabah mana yang bisa diberikan restrukturisasi," kata dia.
Tentunya bagi nasabah yang paling terdampak akan diberikan perlakuan khusus dari restrukturisasi. Misalnya dilakukan penundaan bayar pokok atau yang lain. Sehingga resiko restrukturisasi ditentukan sendiri oleh perbankan.
"Sehingga nasabah bisa keluar dari masalah dan agar bank bisa melayani dengan baik," pungkasnya.
Perpanjang Waktu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berakhirnya aturan ini, atau pada Maret 2021.
"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (30/7).
Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.
"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.
Sebab, hingga kini otoritas melihat dampak pandemi Covid-19 masih berlanjut. Heru ingin POJK 11 ini bisa menjaga sektor rill tidak terdampak. Sehingga industri perbankan tetap sehat.
(mdk/azz)