OJK targetkan aturan fintech terbit semester I-2018
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kebijakan mengenai industri financial technology (fintech) akan terbit dalam semester I tahun ini. Nantinya, setelah POJK tersebut terbit semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kebijakan mengenai industri financial technology (fintech) akan terbit dalam semester I tahun ini. Nantinya, setelah POJK tersebut terbit semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK.
"Pertama adalah seluruh perusahaan fintech di Indonesia nanti wajib mencatatkan perusahaannya di OJK," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech di Kawasan Nusa Dua, Bali, Senin (12/3).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Sukarela menjelaskan, pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan. "Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech-fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," ujarnya.
Selanjutnya, OJK selaku regulator akan memilah fintech mana saja yang tergolong lembaga jasa keuangan dan akan berada di bawah pengawasan OJK. Adapun lembaga jasa keuangan adalah yang menyediakan jasa dan produk-produk keuangan.
"Tapi sekarang kan perusahaan fintech itu ada perusahaan-perusahaan non keuangan yang menawarkan produk-produk keuangan, itu akan menjadi radar OJK untuk melakukan pengawasan dan juga nanti karena OJK selain regulator juga kan bertanggung jawab dengan perlindungan konsumen untuk sektor jasa keuangan secara spesifik."
Selain itu, nantinya perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan diminta untuk melakukan tata kelola yang baik, serta laporan standar yang harus disampaikan kepada OJK secara real time. "Termasuk kewajiban untuk edukasi dan perlindungan konsumen itu menjadi bagian dari plattform yang dikembangkan."
Baca juga:
Ini bocoran aturan OJK mengenai financial technology dalam negeri
OJK pastikan aturan fintech kedepankan transparansi dan perlindungan konsumen
OJK gandeng Bank Dunia bahas aturan fintech di Indonesia
Genjot ekonomi syariah, OJK selektif saat tawarkan saham syariah
Sebanyak 36 platform fintech sudah terdaftar di OJK, ini daftarnya