Oktober 2016, upah buruh tani hanya naik Rp 133 per hari
Sementara, upah buruh tani juga mengalami kenaikan 0,24 persen dibanding September 2016. Untuk upah riil juga naik sebesar 0,24 persen dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 37.349 dari Rp 37.259.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, upah pekerja atau buruh tani nasional pada Oktober 2016 mengalami kenaikan dibandingkan September 2016 menjadi Rp 48.368 per hari yang sebelumnya hanya Rp 48.235 per hari. Sementara, upah buruh tani juga mengalami kenaikan 0,24 persen dibanding September 2016.
"Kemudian untuk upah riil juga naik sebesar 0,24 persen dibandingkan bulan lalu menjadi Rp 37.349 dari Rp 37.259," ujar Kepala BPS Suhariyanto, di Jakarta, Selasa (15/11).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk upah buruh bangunan juga mengalami kenaikan dibandingkan September 2016 dari Rp 82.480 menjadi Rp 83.057 di Oktober 2016 naik sebesar 0,70 persen. Untuk upah riil mengalami kenaikan 0,56 persen dari Rp 65.768 menjadi Rp 66.134 di Oktober 2016.
BPS juga mencatat, untuk upah nominal buruh potong rambut wanita mengalami kenaikan sebesar 0,32 persen yaitu dari Rp 24.843 menjadi Rp 24.923 per kepala. Upah riil buruh potong rambut wanita juga mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen, dari Rp 19.809 menjadi Rp 19.844 per kepala.
Sedangkan, untuk upah nominal pembantu rumah tangga mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen dibandingkan bulan lalu dari Rp 362.910 menjadi Rp 363.563 per hari. Upah riil Oktober 2016 naik 0,04 persen dibandingkan bulan lalu, dari Rp 289.378 menjadi Rp 289.484.
Baca juga:
Buruh di Jawa Barat akan gugat hasil UMP Rp 1,4 juta
Gubernur Jawa Barat tetapkan UMP sebesar Rp 1,4 juta
Ingin gaji tinggi, buruh Jatim tolak penetapan UMP Rp 1,3 juta
Ratusan pengemudi truk BBM Pertamina mogok massal
Plt Gubernur DKI: UMP tak boleh bertentangan dengan PP
Tuntut PP nomor 78 dicabut, ratusan buruh geruduk Istana Negara
Minta UMP DKI Rp 3.831.691, buruh ancam mogok massal dua hari