Ombudsman sebut BI ngotot aturan isi ulang e-money tak langgar UU mata uang
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil pihak Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi terkait adanya pelaporan maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik. BI bersikukuh bahwa aturan isi ulang e-money tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil pihak Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi terkait adanya pelaporan maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan, BI bersikukuh bahwa aturan isi ulang e-money tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang.
"BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif UU mata uang dan UU BI memang disadari ada uang fisik dan uang currency, yang dalam hal ini disebut juga non tunai," ujar Dadan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).
Dalam klarifikasinya, lanjut Dadan, BI menjelaskan dalam UU Mata Uang dan peraturan BI disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah ada yang berbentuk fisik dan non tunai. Sehingga, BI berpandangan gerakan non tunai tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meski demikian, Ombudsman tetap akan mengkaji mengenai perspektif ini. Dengan demikian, bisa dibuktikan pandangan BI sesuai dengan isi UU Mata Uang.
"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan mayoritas masyarakat, tapi mencakup seluruh masyarakat," je;as Dadan.
Sebelumnya, Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya top up uang elektronik.
Dia menilai dengan melarang transaksi tunai pihak pengelola jalan tol dan perbankan telah menolak uang Rupiah yang mana sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang mata uang.
"Dan perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang mata uang, uang rupiah itu adalah uang logam dan uang kertas. Diatur juga kalau menolak Rupiah kena pidana 1 tahun atau kena denda maksimum Rp 200 juta," ungkapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9).
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas layanan e-meterai? “Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujarnya.
Baca juga:
Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money
Ombudsman: Sediakan satu gerbang tol untuk transaksi tunai
BI soal isi ulang e-money: Kita akan cari solusi terbaik
Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman
Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan
Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan
Terusik duit tambahan uang elektronik
Terusik duit tambahan uang elektronik