Pakar: Investor tambang butuh kepastian kestabilan investasi
Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Institute, Hendra Sinadia angkat bicara terkait polemik kontrak PT Freeport di Indonesia. Menurutnya, investor memang membutuhkan jaminan kelangsungan investasi jangka panjang di sektor pertambangan.
Wakil Ketua Umum Indonesian Mining Institute, Hendra Sinadia angkat bicara terkait polemik kontrak PT Freeport di Indonesia. Menurutnya, investor memang membutuhkan jaminan kelangsungan investasi jangka panjang di sektor pertambangan.
Isu mengenai kepastian investasi mencuat di saat negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia di mana Freeport bersedia melepaskan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan beberapa syarat, antara lain adanya perjanjian stabilitas investasi (investment stability agreement) atau ISA.
Menurut Hendra,industri pertambangan dikenal memiliki karakteristik yang unik dan berbeda dibanding industri lainnya. Industri pertambangan umumnya bersifat investasi jangka panjang dan padat modal. Deposit mineral umumnya berada di wilayah-wilayah terpencil (remote area) dan minim infrastruktur, sehingga sangat berisiko tinggi di berbagai aspek seperti teknis, geologi, pasar, fiskal, kebijakan (policy) dan lingkungan hidup. Dengan karakteristik yang unik tersebut, maka umumnya investor pertambangan menginginkan rezim aturan yang khusus agar investasi jangka panjang terjamin.
"Jaminan tersebut sangat diperlukan tidak saja bagi PT Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, tapi juga bagi produsen mineral lainnya dan bahkan perusahaan batubara para pemegang PKP2B. Dalam beberapa tahun kedepan, beberapa perusahaan pemegang PKP2B kontraknya akan berakhir dan akan berubah menjadi IUPK," katanya di Jakarta, Selasa (11/7).
Pelaku industri pertambangan khususnya mengkhawatirkan potensi dampak dari kepastian investasi jangka panjang jika berubah menjadi IUPK. Apalagi di dalam UU No 4/2009 mengatur pungutan tambahan 10 persen bagi pemegang IUPK yang dikenakan dari keuntungan bersih (net income).
Hingga saat ini belum ada aturan rinci mengenai tambahan tarif pungutan 10 persen tersebut. Investor sebenarnya lebih tertarik dengan skema KK atau PKP2B karena antara lain faktor stabilisasi perpajakan, meskipun tarif PPh badan di dalam KK/PKP2B jauh lebih tinggi dari tarif PPh yang berlaku dari waktu ke waktu.
Seperti misalnya tarif PPh badan pemegang PKP2B generasi I yaitu 45 persen dan KK generasi V dan VI yaitu 35 persen, yang mana tarif tersebut lebih tinggi dari tarif PPh saat ini yaitu 25 persen dan 20 persen bagi perusahaan yang listing di bursa.
"Dengan adanya ISA, maka paling tidak perusahaan dapat memproyeksikan investasi mereka untuk beberapa puluh tahun ke depan. Perusahaan membutuhkan ISA agar tarif PPh, tarif royalti dan pungutan lainnya tidak selalu berubah-ubah. Sektor pertambangan di tanah air sangat rentan dengan perubahan kebijakan fiskal, seperti halnya waktu pemerintah di tahun 2013 dan 2015 mewacanakan kenaikan tarif royalti batubara bagi pemegang IUP meski di periode tersebut harga komoditas sedang dalam level yang sangat rendah," katanya.
ISA diyakini dapat memproteksi penambang dari berbagai risiko perubahan kebijakan baik dari aspek perpajakan, keuangan, teknis, nilai tambah termasuk bea keluar, dan sebagainya.
Menurut Hendra, Di sektor pertambangan global, keberadaan ISA adalah hal yang lumrah dan diterapkan di banyak negara produsen mineral mengingat karakteristik sektor pertambangan. ISA menjadi salah satu daya tarik utama selain tentunya deposit mineral di negara tujuan investasi.
"Ghana dan Mongolia adalah sedikit contoh dari negara-negara produsen mineral yang menerapkan ISA, yang mana ISA diatur secara spefisik yang berlaku untuk skala investasi tertentu. Di Mongolia, bentuk ISA dibuat dalam bentuk yang praktis dan singkat yang hanya berisi pernyataan (statement) mengenai tarif pajak yang dikunci (locked) dengan tarif yang berlaku pada saat penandatangan ISA dan berlaku untuk jangka waktu tertentu."
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai faktor kepastian pada usaha tambang yang membutuhkan biaya besar sangat menjadi pertimbangan investor.
"Investor sangat membutuhkan jaminan kestabilan dan kepastian hukum, apalagi di sektor tambang yang memang perlu investasi besar dan tinggi resiko," ujar Yustinus.
Dia menambahkan, selain aspek kepastian hukum, aspek keekonomian menjadi hal yang mutlak dalam investasi sektor tambang. Salah satu yang dibutuhkan untuk mencapai skala keekonomian adalah insentif. Insentif menjadi sebuah keharusan sebagai konsekwensi jika ada perubahan skema, seperti perubahan KK atau PKP2B menjadi IUPK.
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Apa itu Timba Pring? Timba Pring merupakan alat angkut air tradisional khas warga Indramayu Bambu sudah dimanfaatkan manusia sebagai alat untuk bertahan hidup sejak ribuan tahun silam.Unsur pohonnya bisa digunakan secara penuh, mulai dari rebung yang bisa dimasak, batang bambu untuk bangunan sampai daunnya untuk pupuk. Bahkan, warga Indramayu di masa lampau juga memanfaatkan bambu untuk dijadikan alat angkut air bernama Timba Pring.
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
Baca juga:
Pemerintah sepakat perpanjang kontrak Freeport hingga 2031
Jonan soal negosiasi Freeport: Perundingannya tidak sulit-sulit amat
Menteri Jonan: Target negosiasi kontrak Freeport selesai akhir Juli
Ambil untung di RI, 52 perusahaan malah listing di luar negeri
Ini hasil pertemuan 6 menteri Jokowi terkait keberadaan Freeport
Enam menteri kumpul bahas pembelian divestasi saham Freeport
Bikin lapangan terbang, Freeport harap ekonomi Aroanop terdongkrak