Panasnya hubungan RI-China dari masalah pencurian ikan hingga Natuna
Kapal tersebut melakukan pencurian ikan di Natuna, Kepulauan Riau.
Pemerintah berhasil menangkap Kapal Motor Kway Fey 10078 berbendera China. Kapal tersebut melakukan pencurian ikan di Natuna, Kepulauan Riau.
Namun, penangkapan tersebut mendapatkan perlawanan dari negeri tirai bambu ini. Kapal TNI AL dihalangi kapal penjaga pantai atau Coastguard China.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Siapa Kaisar Wu? Kaisar Wu adalah seorang penguasa dari dinasti Zhou Utara di Tiongkok kuno.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
"Kapal tersebut tetap berusaha melarikan diri dengan zig-zag, sehingga Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 mendekat dan tidak bisa menghindari tabrakan dengan pelaku," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Minggu (20/3).
Susi melanjutkan, sebanyak tiga personil KP Hiu 11 kemudian melompat ke KM Kway Fey 10078 dan berhasil melumpuhkan awak kapal. Namun, kapal berhasil dibawa kabur oleh costguard asal China yang datang merapat.
"Delapan ABK kapal tangkapan di pindahkan ke KP Hiu 11. Pemeriksaan dan pemindahan ABK kapal tangkapan di KP Hiu lalu dibawa. Tapi bukti berhasil dibawa kabur, di sini Cina arogan," ujar Susi.
Hubungan Indonesia dan China pun memanas akibat masalah pencurian ikan ini. Berikut panasnya hubungan RI-China seperti dirangkum merdeka.com:
Pemerintah kirim nota protes ke China
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam keras pelanggaran wilayah yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Angkatan Laut China. Kapal ini memasuki perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Kepuluan Riau, akhir pekan lalu, demi membebaskan kapal nelayan satu negaranya yang ditangkap oleh operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.
Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi hari ini, Senin (21/3) memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedubes Tiongkok, Sun Wei Dei, ke kantornya. Pemerintah RI mempertanyakan motivasi kapal coast guard China berada di Natuna, lalu menghalang-halangi penangkapan kapal nelayan ilegal.
"Dalam pertemuan itu, kami nyatakan protes keras," kata Menlu seusai pertemuan.
Pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal China, di Perairan Natuna, Sabtu (19/3).
Proses penangkapan oleh tim KKP dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus, lantaran sebuah kapal coast guard China secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078, dini hari ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.
Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard Tiongkok dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran coast guard tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal China ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.
Menlu mengatakan kepada Sun We Dei bahwa insiden ini merusak hubungan baik antara Indonesia-RRC. Indonesia menegaskan kedaulatan dan hak ekonominya di Natuna, yang dilindungi oleh prinsip hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Indonesia tidak berkepentingan dalam sengketa wilayah antara China dengan beberapa negara, misalnya Vietnam dan Filipina, di Kepualauan Spartly. Sehingga, Natuna seharusnya tidak dilibatkan oleh negara bersengketa.
"Saya sampaikan penekanan bahwa indonesia bukan merupakan claimant state di Laut China Selatan," kata Retno.
Insiden masuknya kapal berbendera Tiongkok ke Natuna beberapa kali terjadi. Terakhir adalah pada 22 November 2015. Ketika itu, TNI AL dari Armada Barat mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna.
China tak paham hukum laut Riau
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tindakan kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China yang nekat menerobos perbatasan telah mengintervensi proses penegakan hukum terhadap pemberantasan illegal, unreported, and unregulated (IUU) Fishing.
Tak hanya menerobos perbatasan, mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal KM Kway Fey 10078 asal negeri tirai bambu yang ditangkap operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah China bisa memisahkan antara penegakan hukum atas pemberantasan IUU Fishing dengan kepentingan lain yang bersifat kenegaraan. Sebab, konflik yang terjadi disebabkan, pemerintah China beranggapan kapal yang ditangkap tersebut masih di lautan China, di mana sekitar lebih dari 80 persen wilayah Laut China Selatan diklaim China.
"IUU Fishing itu tindakan kriminal yang seluruh dunia sepakat untuk menghentikan, termasuk China dengan Indonesia berkomitmen memerangi itu," ujar Susi di kantornya, Jakarta, Senin (21/3).
Dia menegaskan, pemerintah China tidak boleh melindungi tindakan IUU Fishing. Selain itu, sebagai negara bertetangga, seharusnya China bisa membantu penghentian IUU Fishing termasuk yang dilakukan oleh kapalnya sendiri.
"Filipina dan Thailand juga sudah berkomitmen. Mereka tidak melakukan intervensi atas penegakan hukum IUU Fishing kita. China tidak menghormati penegakan hukum di Indonesia. Padahal, China menjadi contoh dari penegakan hukum, seperti korupsi," kata dia.
Seperti diketahui, demi menyelamatkan kapal nelayan yang memasuki Laut Natuna secara ilegal, kapal penjaga pantai (coast guard) milik Angkatan Laut China nekat menerobos perbatasan. Tak hanya itu, mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal yang baru saja ditangkap operasi gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL.
Sontak saja, kejadian ini membuat hubungan kedua negara memanas. Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, mengecam keras pelanggaran wilayah. Ditambah lagi, AL China sengaja menghalang-halangi upaya penangkapan kapal nelayan ilegal.
Bawa China ke mahkamah internasional
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan menggugat China ke mahkamah hukum laut internasional atau International Tribunal for the Law of The Sea (ITLOS). Jika, China tetap menghambat langkah Indonesia menghukum KM Kway Fey 10078.
"Kalau China berkeras, kami akan terus menjelaskan bahwa perairan Natuna adalah wilayah Traditional Fishing Right atau kami bisa bawa ini ke ITLOS," imbuhnya di Jakarta, Senin (21/3).
Sejauh ini, Indonesia masih beritikad baik menyelesaikan persoalan pelanggaran KM Kway Fey secara kekeluargaan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengirimkan surat protes kepada pemerintah China.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan menindaklanjuti investigasi kasus ini," kata Susi.
Menurutnya, penangkapan kapal Kway Fey tidak hanya menyangkut persoalan pencurian ikan. Tetapi juga terkait konflik Laut China Selatan yang melibatkan Malaysia, Philipina, Vietnam, Brunei, China, dan Taiwan.
"Banyak persoalan dengan beberapa negara yang ada di wilayah Laut Selatan China. Kami sudah bekerja bertahun-tahun untuk menyelesaikan apa yang terjadi di sana. Dengan action di hari kemarin itu, kami akan mengundang negara-negara besar yang tidak berkaitan langsung untuk ikutan meramaikan isu ini."
Klaim China atas Natuna tak diakui dunia
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan menggugat China ke mahkamah hukum laut internasional atau International Tribunal for the Law of The Sea (ITLOS). Jika, China tetap menghambat langkah Indonesia menghukum KM Kway Fey 10078.
"Kalau China berkeras, kami akan terus menjelaskan bahwa perairan Natuna adalah wilayah Traditional Fishing Right atau kami bisa bawa ini ke ITLOS," imbuhnya di Jakarta, Senin (21/3).
Sejauh ini, Indonesia masih beritikad baik menyelesaikan persoalan pelanggaran KM Kway Fey secara kekeluargaan. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengirimkan surat protes kepada pemerintah China.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan menindaklanjuti investigasi kasus ini," kata Susi.
Menurutnya, penangkapan kapal Kway Fey tidak hanya menyangkut persoalan pencurian ikan. Tetapi juga terkait konflik Laut China Selatan yang melibatkan Malaysia, Philipina, Vietnam, Brunei, China, dan Taiwan.
"Banyak persoalan dengan beberapa negara yang ada di wilayah Laut Selatan China. Kami sudah bekerja bertahun-tahun untuk menyelesaikan apa yang terjadi di sana. Dengan action di hari kemarin itu, kami akan mengundang negara-negara besar yang tidak berkaitan langsung untuk ikutan meramaikan isu ini."
Pemerintah panggil perwakilan China
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengaku telah memanggil Kuasa Usaha Sementara Kedubes Tiongkok untuk membahas terkait pelanggaran wilayah yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Angkatan Laut China di Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan digelar sekitar pukul 10.30 WIB di kantornya.
"Jadi begini, tadi pagi saya sudah panggil. Dalam pertemuan tadi saya sampaikan protes kita terhadap tiga hal atau tiga pelanggaran," tegas Menlu Retno usai mendampingi Wapres JK menerima kunjungan kehormatan Menlu Australia di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Dijelaskannya, tiga pelanggaran yang dilakukan pihak China saat menerobos Kepulauan Natuna yaitu pertama pelanggaran terhadap hak berdaulat atau juridiksi Indonesia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontingen. Kedua, pelanggaran terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontingen.Â
"Ketiga, adalah pelanggaran terhadap laut teritorial Indonesia," sambung Menlu Retno.
Selain memprotes tiga pelanggaran di atas, Retno mengaku menegaskan pentingnya penghormatan terhadap lingkungan laut internasional yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982. lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa Indonesia bukan merupakan Claimant state dari konflik di laut Tiongkok Selatan.
Sebagaimana sebelumnya terjadi perkembangan konflik klaim wilayah teritori di laut China Selatan yang melibatkan enam negara, empat negara anggota ASEAN (Malaysia, Philipina, Vietnam dan Brunei) dengan China dan Taiwan. Bagi Indonesia, sekalipun tidak termasuk Calimant State ada bagian dari pulau Natuna apabila China memaksakan klaim teritori akan masuk wilayah China, maka konflik di Laut China Selatan akan melibatkan Indonesia.
"Jadi itu sudah saya sampaikan, nota diplomatik juga sudah saya sampaikan kepada kuasa usaha sementara Tiongkok di Jakarta," paparnya.
Kendati sudah memprotes hal tersebut kepada Kuasa Usaha Sementara Tiongkok, Menlu Retno belum bisa memastikan apakah akan ada penyelesaian di tingkat diplomasi international mengingat antara Indonesia dengan China selama ini telah melakukan kerja sama yang cukup intensif dalam berbagai bidang.
"Kita lihat saja. Belum ada respons, ada beberapa pembahasan di situ tetapi belum kondusif tetapi yang jelas ini upaya penegakkan hukum yang dilakukan Indonesia di wilayah ekonomi ekslusif dan landas kontinenter terkait isu itu," ujarnya.
(mdk/sau)