Pemerintah akan Beri Royalti untuk Perusahaan Lakukan Gasifikasi Batubara
Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batubara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME). Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemanfaatan hilirisasi batubara.
Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus kepada perusahaan yang melakukan gasifikasi batubara melalui program Coal to Dimethyl Ether (DME). Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM sebagai bagian dari komitmen pemerintah mempercepat pemanfaatan hilirisasi batubara.
"Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0 persen," jelas Menteri ESDM, Arifin Tasrif, ditulis Rabu (20/1).
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk meningkatkan produksi padi di lahan rawa mineral di Banyuasin? Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produksi dan indeks pertanian (IP) secara signifikan sebagai upaya meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional melalui kegiatan optimasi lahan (Opla) rawa mineral. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) seluas sekitar 22.000 hektare (Ha)
-
Bagaimana cara Kementan untuk meningkatkan produksi beras di Indonesia? "Kita akan akselerasi di semua daerah karena kita tau ada potensi di indonesia. Dulu kita pernah lakukan selamatkan rawa di 8 provinsi. Rawa ini akan kita jadikan IP 2 dan itulah target kita. Kalau semua ini bisa kita lakukan Insyaallah masalah pertanian beres. Minimal tahun depan impor berkurang," katanya.
-
Bagaimana Kementan meningkatkan produksi padi? Langkah awal peningkatan produksi padi akan ditempuh dengan meningkatkan luas tanam melalui peningkatan Indeks Pertanaman dengan program optimasi lahan. Antara lain penataan tanggul, pembangunan pintu-pintu air, pompanisasi, dan lain-lain. Ini untuk meningkatkan efisiensi penggunaan air dan mengurangi risiko banjir atau genangan air yang dapat merusak tanaman pertanian.
-
Bagaimana Kementan mendukung produksi bawang merah? Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan bahwa upaya kementan dalam memenuhi produksi bawang merah terus dilakukan melalui penyediaan benih unggul, alsintan hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian. "Semua bantuan dan pendampingan ini kami terus lakukan di berbagai daerah. Kita bersyukur karena produksi kita dari tahun ke tahun terus meningkat," jelasnya.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
Saat ini, beleid tersebut tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang mana akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batubara. Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batubara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.
Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batubara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.
Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.
"Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020," jelas Arifin.
Sebagai informasi, proyek coal to DME dilakukan oleh PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun.
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Insentif Proyek Hilirisasi Batu Bara
Harga Batu Bara Naik Menjadi USD75,84 Per Ton Dipicu Pemulihan Ekonomi China
Aksi Aktivis Tolak Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10
CEK FAKTA: Tidak Benar Indonesia Obral Murah Batu Bara ke China, Ini Faktanya
China Borong Batu Bara Indonesia Senilai Rp20,6 Triliun
Menteri ESDM: Kebutuhan Batu Bara Capai 277 Ton di 2040