Pemerintah Bakal Wajibkan Masuk Lokasi Wisata Sudah Vaksinasi Covid-19
Menteri Sandiaga berencana, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 beberapa sektor pariwisata, akan memberlakukan persyaratan wajib vaksinasi untuk masuk ke pintu-pintu pariwisata. Masyarakat cukup dengan menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno berencana, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 beberapa sektor pariwisata, akan memberlakukan persyaratan wajib vaksinasi untuk masuk ke pintu-pintu pariwisata. Masyarakat cukup dengan menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.
"Nanti di berbagai destinasi pariwisata sentra ekonomi kreatif kita akan mengintegrasikan termasuk juga restoran-restoran yang sudah tersertifikasi CHSE, ini untuk memastikan agar protokol kesehatan makin ditingkatkan secara disiplin," jelasnya di Jakarta, Senin (23/8).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
Selain itu, dia juga merespon baik atas penurunan harga biaya tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp 450.000-550.000. Penurunan ini menjadi angin segar bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ada di daerah.
Dia mengatakan, salah satu dampak positif diturunkannya PCR tentu saja memudahkan para pelaku perjalanan pariwisata untuk melakukan kegiatan atau kunjungan ke daerah. Mengingat beban biaya ditanggung tak sebesar seperti pertama kali Rp900.000.
"Dengan menurunnya harga PCR ini akan memudahkan para pelaku perjalanan pariwisata dan ini adalah angin segar seandainya nanti PPKM akan lebih dilonggarkan lagi," kata dia.
Meski begitu, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan perjalanan pariwisata dengan mematuhi protokol kesehatan. Dia tak ingin kelonggaran PPKM justru menyebabkan peningkatan kasus aktif Covid-19.
"Kuncinya adalah protokol kesehatan ditambah dengan aplikasi pedulilindungi kita harus waspada jangan sampai ledakan jumlah besar wisatawan saat PPKM dilonggarkan. Ini justru akan meningkatkan jumlah penularan Covid-19," kata dia.
Wisatawan Masuk Puncak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi atau Hasil Swab Antigen
Kawasan Puncak Bogor menjadi destinasi wisata favorit masyarakat Jakarta dan sekitarnya saat akhir pekan. Namun Bogor masih memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jadi wisatawan mesti memenuhi beberapa syarat jika ingin ke Puncak.
"Jadi untuk ke Puncak, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait PPKM Mikro, wajib memiliki surat hasil swab antigen atau surat bukti sudah melakukan vaksinasi dua dosis lengkap saat di Gadog," ujar Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/6).
"Sebenarnya bunyi dalam Perbup hanya surat hasil swab antigen. Namun, dalam mendukung program pemerintah terkait vaksinasi nasional, surat bukti vaksinasi menjadi salah satu syarat yang diberlakukan. Supaya masyarakat juga semangat untuk vaksinasi," tambah dia.
Untuk tempat wisata, lanjut Dicky, ada salah satu petugas yang ditempatkan di lokasi tersebut sebagai pengawas. Agar, kata dia, pihaknya bisa mengawasi kapasitas wisatawan di tempat wisata tersebut.
"Dari dinas pariwisata berkoordinasi dengan pihak tempat wisata untuk menunjuk personel kami untuk menjadi pengawas internal. Mereka ini yang mengawasi terkait protokol kesehatannya, kerumunannya dan mereka akan melaporkan ke kami perkembangan di tempat wisata tersebut supaya bisa dikendalikan," jelas Dicky.
"Jika sudah melebihi kapasitas yang ditentukan atau 50 persen, maka tempat wisata tersebut akan ditutup sementara menunggu pengurangan kerumunan," tambah dia.
Dicky menyampaikan, untuk buka tutup jalur Puncak Bogor ini diberlakukan secara situasional.
Seperti diketahui, untuk waktu buka tutup jalur Puncak sebagai berikut.
Pukul 08.30 sampai dengan 10.30 WIB. Seluruh kendaraan satu jalur dari Jakarta ke arah Puncak, sedangkan kendaraan dari arah sebaliknya ditutup.
Pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB atau 18.00 WIB. Seluruh kendaraan hanya satu jalur ke arah bawah atau arah Jakarta.
(mdk/bim)