Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan UMKM Hingga Desember 2020
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan aturan tersebut pada dua pekan mendatang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang aturan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan aturan tersebut pada dua pekan mendatang.
"PPh final akan kita perpanjang sampai Desember. Sekitar 1-2 minggu keluar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam sesi webinar, Senin (13/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Hestu pun berharap agar para pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan stimulus pembebasan pajak tersebut. Sebab, saat ini baru sekitar 201.000 UMKM yang mendaftarkan diri untuk bisa menerimanya.
Pemerintah Siapkan Rp2,4 T Tanggung Pajak UMKM
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM sekitar Rp123 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp2,4 triliun digunakan untuk menanggung pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang biasanya dibayarkan 0,5 persen.
"Kita berharap UMKM yang 2,3 juta mohon dimanfaatkan. Kita sudah menjangkau awal Mei ada 2,1 juta yang sudah kita email blast. Kita butuh dukungan sosialisasi," imbuh Hestu.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com