Pemerintah Beri Sinyal Tunda Penerapan Pajak Karbon, Tetap di 2022?
Per 1 Juli 2022 mendatang rencananya pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Namun Kementerian Keuangan memberikan sinyal penerapannya akan kembali ditunda.
Per 1 Juli 2022 mendatang rencananya pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Namun Kementerian Keuangan memberikan sinyal penerapannya akan kembali ditunda.
"Penerapan pajak karbon dengan kondisi saat ini akan dipertimbangkan untuk penerapan pajak karbon pada Juli," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis, (23/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Apa yang diproduksi di pabrik kerupuk milik Pak Haji? Sampai sekarang, usaha kerupuk tersebut terus memproduksi kerupuk setiap harinya dan menjadi salah satu kerupuk favorit warga setempat.
Febrio memastikan penerapan kebijakan pajak karbon akan tetap dilakukan pada 2022. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Penerapannya akan tetap dilakukan pada sektor PLTU batubara dengan mekanisme cap dan tax pada tahun 2022," kata dia.
Penerapan pajak karbon di tahun ini juga sebagai wujud komitmen Indonesia sebagai penggerak kebijakan strategis. Sebab, tahun ini Indonesia sedang menjadi Pemimpin Presidensi G20.
Ini juga sekaligus mendorong aksi mitigasi dan upaya menyiapkan mekanisme transisi energi dengan cara menghentikan PLTU batubara dan mempercepat akselerasi pembangunan listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
"Pemerintah terapkan pajak karbon sebagai penggerak kebijakan strategis dan akan menampilkannya dalam showcase Presidensi G20," katanya.
Proses Finalisasi
Saat ini lanjut dia, pemerintah masih terus mematangkan teknis penerapan pajak karbon di semua kementerian dan lembaga, termasuk di Kementerian Keuangan. Penyusunan aturan ini mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari kesiapan pasar karbon yang memang sudah ada, kesiapan sektor, kondisi perekonomian nasional hingga gejolak yang terjadi di global.
"Gejolak global ini perlu kita antisipasi mengingat kondisi global dan masih perlu disempurnakannya skema pasar karbon. Di sisi lain ini sangat krusial buat pencapaian determinan kita," kata dia.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimangkan penerapan pajak karbon untuk PLTU batubara yang sudah dikenakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Pajak karbon sudah berlangsung di antara PLTU di Kementerian ESDM," kata dia.
Sebagai informasi, penundaan penerapan pajak karbon sebelumnya sudah pernah dilakukan. Seharusnya pajak karbon mulai diterapkan pada 1 April 2022 lalu. Kala itu pemerintah menunda penerapan pajak karbon dengan alasan yang sama. Penerapannya pun ditunda hingga 1 Juli 2022.
(mdk/bim)