Pemerintah berikan sertifikat 383 hektar tanah ke 1.100 petani Garut
Tanah yang akan diserahkan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat. Penyerahan ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria.
Penyerahan sertifikat hak milik diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan kepada 1.100 lebih kepala keluarga petani. "Sertifikat ini adalah kepastian hukum bagi petani. Juga menjadi dasar kehidupan yang menenteramkan dan memakmurkan," ujar Menteri Ferry di lokasi acara, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4).
Tanah yang akan diserahkan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011 dan tidak mengajukan perpanjangan. Kemudian pemerintah menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan menjadikannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk diserahkan kepada petani yang telah turun temurun mengolah tanah tersebut.
Menteri Ferry menambahkan, selain lahan pertanian, terdapat juga terdapat 40 hektar lahan untuk penggembalaan sapi dan kambing bagi masyarakat. "Reforma agraria tidak selesai dengan penyerahan sertifikat, kita lanjutan dengan program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani," tegasnya.
"Akses reform adalah kegiatan paska redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian/ Lembaga terkait untuk dilakukan pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan," pungkasnya.
Diketahui, awal Februari lalu Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan seluas hampir 80 hektar kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Selanjutnya akan dilaksanakan redistribusi lahan Reforma Agraria di Buol, Sulawesi Tengah seluas 36.000 hektar, Bandar Lampung seluas 90 hektar. Kemudian akan diikuti pada 10 lokasi lainnya yakni Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran (Jawa Barat), Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).
Baca juga:
Kepala BPN sebut urus sertifikat tanah cuma butuh 3 jam
Jokowi kesal urus sertifikat tanah mahal, ini jawaban Menteri Ferry
Cegah pungli, Menteri Ferry minta warga urus sertifikat tanah ke BPN
Jokowi: Saya tak mau dengar lagi BPN lama urus sertifikat tanah
Presiden Jokowi: Urus sertifikat tanah habis Rp 1 juta, mahal benar
Banyak kelompok 'colong' untung dari proyek pemerintah
Cegah kebakaran hutan, pemerintah diminta menata kepemilikan lahan
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Di mana penyerahan sertifikat PLBN dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN? Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Apa yang diminta oleh Menteri ATR/BPN dari Pemda terkait sertifikasi aset? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Siapa yang menerima sertifikat PLBN dari Kementerian ATR/BPN? Kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut diberikan kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang diwakili oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur, Kementerian PUPR, Rozali Indra Saputra.