Pemerintah Diminta Libatkan Pengusaha dalam Revisi Aturan Produk Tembakau
Sejumlah asosiasi rokok elektrik menyayangkan tidak diikutsertakannya pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Sejumlah asosiasi rokok elektrik menyayangkan tidak diikutsertakannya pelaku usaha dalam pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat," ucap Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (17/11).
-
Bagaimana dampak cukai rokok terhadap industri hasil tembakau? "Kita dibatasi produksinya, tapi di lain pihak rokok ilegalnya meningkat. Kalau rokok ilegal menurut informasi dari kawan-kawan Kementerian Keuangan, itu hampir 7 persen. Kalau itu ditambahkan kepada produksi yang ada, pasti akan tidak turun," tuturnya.
-
Bagaimana Mendag memastikan pasokan tembakau dan cengkih untuk industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cara rokok elektrik bekerja? Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang mengandung nikotin, flavoring, dan bahan kimia lainnya menggunakan baterai. Proses pemanasan ini menghasilkan aerosol yang kemudian dihirup oleh pengguna, mirip dengan cara merokok rokok konvensional namun tanpa menghasilkan asap yang dihasilkan dari pembakaran tembakau. Dengan demikian, rokok elektrik tidak hanya menciptakan pengalaman merokok yang lebih bersih secara visual, tetapi juga mengurangi paparan terhadap zat-zat kimia yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Di mana pabrik perakitan motor listrik Rakata berada? Produsen motor Rakata memiliki pabrik perakitan di Tangerang, Banten, serta kantor pusat di Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Djarum berhasil menjadi perusahaan raksasa di industri rokok? Tiga tahun berikutnya, Djarum berinovasi dengan meluncurkan Djarum Filter, merek rokok pertama yang diproduksi secara mekanis. Kesuksesan ini menjadi pijakan untuk diperkenalkannya Djarum Super pada tahun 1981. Saat ini, Djarum bukan hanya menjadi perusahaan raksasa, tetapi juga menjadi pilar industri rokok dengan lebih dari 75 ribu karyawan yang berdedikasi.
-
Dimana industri rotan di Cirebon berlokasi? Deretan produk rotan berbentuk kursi kuda, miniatur sepeda, tudung saji sampai ayunan anak menghiasi toko-toko di sepanjang jalan Desa Tegal Wangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Dia berharap Kementerian Kesehatan dapat lebih terbuka dan memberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan industri untuk mencari solusi yang efektif.
"Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirimkan surat kepada Menkes untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Termasuk bagaimana negara-negara maju telah merekomendasikan penggunaan rokok elektrik sebagai salah satu alternatif yang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," lanjutnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Pasal 96 Ayat 1 menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun masyarakat, menurut Ayat 3, adalah perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan tersebut.
Aryo khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam revisi tersebut akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang ini. Sebab, informasi yang beredar di publik bahwa rokok elektrik akan dilarang.
"Karena kami tidak mendapatkan informasi langsung dari Kemenkes, isu yang beredar justru pelarangan total. Kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat," ujarnya.
Lebih Banyak Kajian
Senada dengan Aryo, Ketua Asosiasi Vapers Bali (AVB), I Gde Agus Mahartika, mengatakan langkah Kemenkes melakukan rencana revisi agar rokok elektrik masuk ke dalam PP 109/2012 tidak tepat. Alasannya, kajian ilmiah terhadap rokok elektrik yang dilakukan di Indonesia masih tergolong minim. Jika mengacu kepada kajian dari luar negeri, perlu diuji lagi kebenarannya.
"Kami berharap revisi ini dibatalkan karena belum adanya kajian ilmiah yang komprehensif. Kemenkes jangan juga mengesampingkan kajian ilmiah yang hasilnya menunjukkan bahwa rokok elektrik memang memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," ucapnya.
Berdasarkan hasil penelitian dari Public Health England, divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, yang berjudul Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018 menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok.
Karena itu, Gde Maha menyarankan Kemenkes harus memperkuat kajian ilmiah tentang produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik.
"Kami siap berpartisipasi dalam melakukan kajian ilmiah bersama Kemenkes. Kami ingin kajian ilmiah tersebut memang menunjukkan hasil yang sesungguhnya, sehingga menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin menjatuhkan industri baru ini," ujarnya.
Hasil kajian ilmiah tersebut nantinya dapat menjadi acuan dalam pembuatan regulasi dan standar bagi produk tembakau alternatif.
"Revisi PP 109/2012 tidak sejalan dengan target pemerintah yang ingin menghapus regulasi yang menghambat investasi dalam pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan transformasi ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian. Jadi usulan revisi tersebut harus dibatalkan karena memiliki agenda yang dapat mematikan industri produk tembakau alternatif," tutup Gde Maha.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)