Pemerintah diminta pakai UU Pembebasan Lahan untuk PLTU Batang
Adaro berkomitmen untuk terus melanjutkan proyek PLTU Batang.
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berkomitmen untuk terus melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 2 x 1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (PLTU Batang).
Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) Mohammad Effendi mengaku saat ini pembebasan lahan telah mencapai 87 persen dari total lahan yang dibutuhkan sebagai syarat memperoleh Financial Closure.
"PLTU Batang sudah menerima persetujuan untuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin-izin lainnya yang diperlukan," ujar dia di Jakarta, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan BPI telah menandatangani amandemen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) pada tanggal 31 Oktober 2014. Dalam PJBL tersebut, BPI memperoleh perpanjangan waktu penyelesaian Financial Closure proyek PLTU Batang efektif sejak 6 Oktober 2014 dan diperpanjang sampai dengan 6 Oktober 2015.
Dia menegaskan UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diharapkan segera diberlakukan oleh Pemerintah dan dilaksanakan PLN.
"Diharapkan dengan diberlakukannya UU tersebut, penyelesaian pembiayaan proyek tersebut mungkin dapat dilaksanakan sebelum 6 Oktober 2015," kata dia.
Dia menjelaskan proyek ini menggunakan teknologi paling terkini dan tidak akan memberikan dampak buruk bagi Batang, bahkan akan memberikan manfaat yang signifikan untuk masyarakat lokal serta mencegah terjadinya krisis listrik di Jawa dan Bali.
Sementara itu, Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan PLTU Batang menawarkan peningkatan efisiensi yang melebihi rancangan boiler biasa dan mengurangi dampak lingkungan dari seluruh emisi, terutama karbondioksida.
"Adaro Energy akan memasok sebagian besar kebutuhan batubara, dengan penggunaan Envirocoal yang memiliki tingkat pencemaran yang rendah sehingga menambah kinerja lingkungan yang lebih istimewa," kata Boy.
Sebagai informasi, BPI merupakan perusahaan joint venture yang didirikan oleh tiga perusahaan konsorsium yang terdiri dari Electric Power Development Co. Ltd (J- Power), PT Adaro Power dan ITOCHU.