Pemerintah Disarankan Buat Program Subsidi Gaji Khusus Pekerja Informal
Sebab, selama pandemi Covid-19 berlangsung insentif gaji hanya diberikan kepada pekerja formal. Sementara hampir 59 persen atau 78 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengusulkan pemerintah membuat program bantuan subsidi upah (BSU) khusus untuk pekerja informal. Sebab, selama pandemi Covid-19 berlangsung insentif gaji hanya diberikan kepada pekerja formal. Sementara hampir 59 persen atau 78 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
"Porsi pekerja informal lebih besar dari pekerja formal. Sebanyak 60 persen pekerja kita ada di sektor informal dan mereka yang paling terpukul selama PPKM," tutur Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (12/8).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Di mana letak Gereja Bintaran? Pada zaman kolonial, gereja itu dibangun di tengah permukiman orang-orang Eropa.
-
Apa yang diminta Ganjar kepada pendukungnya di Jawa Tengah? Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo meminta semua massa pendukungnya di Jawa Tengah untuk menjaga lumbung suara demi memenangkan Pilpres 2024.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang istimewa dari Gedung De Javasche Bank di Kota Tua Surabaya? Gedung ini menyimpan banyak sejarah perbankan di Indonesia.
Dia melanjutkan, seharusnya BSU dari pemerintah mencakup pekerja sektor informal. Sebab banyak pekerja di Indonesia yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," kata dia.
Bhima menilai, seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan pekerja sektor informal. Penyaluran bantuan bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UMKM. Lalu pendataan pekerja informal bisa didata melalui asosiasi UMKM atau dinas UKM masing-masing daerah.
"Penyalurannya bisa lewat pendataan dengan asosiasi pengusaha UMKM atau lewat Dinas UKM di tiap daerah," kata dia.
Selain itu, penerima BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang dari sebelumnya 8,8 juta orang. Hal ini berdasarkan dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal di berbagai sektor.
Disisi lain, program BSU dan program pra kerjas sebaiknya tidak perlu digabung. Sebab, secara konsep berbeda apalagi harus ikut pelatihan dulu baru mendapat insentif. "Yang dibutuhkan sekarang adalah cash dan ditransfer secepatnya," kata dia.
Dia juga menyarankan agar dana BSU ditransfer langsung ke karyawan. Hal ini untuk menghindari realisasi penyaluran lambat dan terjadinya moral hazard. "Kalau via pengusaha khawatir realisasinya lambat dan ada moral hazard di mana dana bisa dipakai dulu untuk operasional selain gaji pegawai," tandasnya.
Baca juga:
Ini Beda Skema Subsidi Gaji 2020 dan 2021
Kemenkeu Telah Cairkan Dana Bantuan Gaji Rp947,4 Miliar per 10 Agustus 2021
Apakah Anda Berhak Menerima Bantuan Gaji Rp1 Juta? Begini Cara Ceknya
Kemnaker akan Buatkan Rekening Baru untuk Penerima Subsidi Gaji 2021
CEK FAKTA: Deretan Hoaks Terkait Pendaftaran Bansos Selama PPKM Darurat
Kemnaker Prediksi Subsidi Upah Rp1 Juta Cair Minggu Depan