Pemerintah Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng karena Pengusaha Membangkang
Dinamika seputar mahalnya harga minyak goreng ini menunjukkan pentingnya perombakan tata kelola perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Indonesia.
Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tidak berjalan efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan penetapan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO) dan lainnya.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih menjelaskan, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan, dan DPO (Domestic Price Obligation, atau harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022).
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Apa yang menjadi ciri khas dari Ketupat Lemak Melayu? Ketupat lemak enak dimakan begitu saja, atau bisa juga dipadu dengan gulai, rendang atau kalio. Kombinasi tekatur yang empuk, rasa yang gurih dengan aroma santan membuat Ketupat lemak menjadi hidangan favorit bagi banyak orang.
-
Apa yang dimaksud dengan lemak ketiak? Lemak di ketiak atau sering disebut dengan lemak aksila adalah lipatan ekstra lemak yang terletak antara payudara dan ketiak, yang memberikan tampilan kendur.
-
Kapan minyak inti sawit dipanen? Buah kelapa sawit dipanen dari tandannya saat sudah matang.
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Gagalnya upaya atau kebijakan-kebijakan yang sebelumnya diambil pemerintah tidak terlepas dari andil perusahaan atau korporasi yang membangkang. Pemerintah harus mengambil sikap tegas, mengingatkan mereka telah mengambil keuntungan secara sepihak dengan mengorbankan kesejahteraan nasib petani perkebunan rakyat," kata Henry dalam konferensi Pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4).
Menurutnya, dinamika seputar mahalnya harga minyak goreng ini menunjukkan pentingnya perombakan tata kelola perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Indonesia.
"Ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola perkebunan dan industri sawit Indonesia. Dari tata kelola perkebunan, persoalan penguasaan ketimpangan dan pemilikan tanah, izin, ataupun konsesi ini timpang. Dominasi oleh perusahaan dan korporasi tidak terelakkan," jelasnya.
Padahal menurut dia, perkebunan khususnya sawit menjadi salah satu sumber konflik agraria di Indonesia, mulai dari perampasan tanah petani dan masyarakat adat, izin dan konsesi illegal, keterlanjuran di kawasan hutan, murahnya upah buruh perkebunan, kerusakan lingkungan, sampai dengan pengemplangan pajak.
"Begitu juga di industri pengolahan, kemampuan pemerintah ataupun rakyat untuk menghasilkan produk jadi ini sangat rendah karena lagi-lagi dikuasai oleh perusahaan dan korporasi," tambahnya.
Reforma Agraria
Henry menegaskan perbaikan tata kelola perkebunan dan industri sawit Indonesia harus dilandasi dengan menjalankan reforma agraria, sebagaimana amanat dari Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Tahun 1960.
"Melalui reforma agraria, izin dan konsesi perkebunan yang luasnya sangat besar itu harus dikoreksi dan ditinjau kembali. Hal ini mengingat ketimpangan dan penguasaan tanah sudah semakin nyata di Indonesia. Ini juga berkaitan dengan tingkat kesejahteraan petani. Bagaimana bisa penghasilannya membaik jika tanah yang dimilikinya juga tidak memadai?," katanya.
Henry menambahkan, pemerintah harus memaksa PKS (Perusahaan Kelapa Sawit) untuk membayar harga TBS sesuai dengan yang diberlakukan tiap-tiap daerah.
"Jadi harga yang dibayar rendah dengan alasan pelarangan ekspor itu harus dibayar kembali kekurangannya oleh PKS. Misal kalau kemarin petani jual TBS harga Rp1.500 dan harga ketetapan di daerah Rp3.000 maka PKS itu harus bayar kembali Rp1.500 selisihnya," tutupnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)