Pemerintah Jokowi bisa belajar dari Malaysia kendalikan harga pangan
Malaysia mempunyai kepastian hukum soal harga pangan.
Direktur Riset Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan pemerintah Jokowi-JK perlu belajar mengendalikan harga pangan dari Malaysia. Negara tetangga tersebut punya kepastian hukum yang jelas terkait pangan.
Menurutnya, pemerintah Malaysia punya dasar hukum yang kuat yaitu price control dan anti profiteering Art 2011 yang mengatur tentang mekanisme pengendalian harga dan larangan pengambilan keuntungan yang berlebih. Aturan ini juga termasuk praktik-praktik spekulasi yang dilakukan oleh pedagang.
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Di mana harga bahan pangan di pantau? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
-
Berapa gaji pokok Presiden Indonesia saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
"Enggak ada salahnya kan kita belajar dari negara tetangga, kita bisa contoh itu dan di sana ada Majelis Harga negara yang melakukan pemantauan harga barang dan menghitung cadangan pangan nasional," ujarnya di kantor CORE Indonesia, Tebet, Selasa (14/6).
Menurutnya Indonesia harus segera membuat aturan turunan mengenai pelaksanaan UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
"Undang-undang nomor 7 tahun 2014 soal pengendalian pasokan dan harga bahan pokok masih belum mampu mengatur tentang stabilisasi harga pangan. Semestinya harus ada aturan turunan dari UU tersebut yang mengatur khusus stabilisasi harga pangan," katanya.
Peraturan harus tegas menjaga stabilitas harga komoditas yang terus naik seperti harga cabai, gula pasir, dan daging ayam ras.
"Kita belum mampu mengatur harga pangan tanpa adanya peraturan turunan, UU untuk dijadikan acuan untuk mengontrol harga pangan khususnya di bulan ramadhan dan idul fitri," jelasnya.
Baca juga:
THR jadi penyebab inflasi Juni naik hingga 1 persen
Bos Kadin: Pengusaha jangan ambil untung banyak di Ramadan ini
Kendalikan harga pangan, Toko Tani Indonesia bisa gandeng koperasi
Ramadan, Mentan heran konsumsi masyarakat naik signifikan
Tekan harga, pemerintah gelar pasar murah di 4 ribu titik per hari
4 Fakta impor daging beku tak turunkan harga & malah bikin rugi
Ini solusi turunkan harga gula jadi Rp 12.500/Kg dari produsen