Pemerintah Jokowi dikritik tak konsisten terapkan emisi BBM ramah lingkungan
Menurut Tulus, masa depan penerapan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan menjadi suram seiring inkonsistensi pemerintah. Apalagi, pemberian izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi BBM dengan research octane number (RON) 88.
Pemerintah Jokowi-JK diminta untuk konsisten dalam menerapkan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan untuk kendaraan bermotor di Tanah Air. Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan aturan terkait baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.
"KLHK sudah menerbitkan regulasi yang merekomendasikan penjualan BBM harus berstandar Euro 4. Mestinya pemerintah konsisten dengan regulasi lingkungan hidup tersebut," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (16/11).
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Pada Maret 2017, KLHK menerbitkan regulasi soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, kategori N, dan kategori O. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 itu menetapkan penggunaan BBM tipe Euro 4 mulai tahun depan secara bertahap hingga 2021.
Namun, menurut Tulus, masa depan penerapan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan menjadi suram seiring inkonsistensi pemerintah. Apalagi, pemberian izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi BBM dengan research octane number (RON) 88 merupakan langkah mundur sekaligus ilegal karena bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan KLHK.
Menurut Tulus, Indonesia sudah tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya dalam penggunaan BBM ramah lingkungan. Jika di Malaysia saja BBM yang beredar terendah adalah RON 95, di Indonesia yang masih beredar BBM RON 88 yang tidak lulus Euro 1.
Padahal, lanjutnya, sebagian besar konsumen BBM di tanah air sudah beralih dari Premium dengan RON 88 ke Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92. Hal ini ditunjukkan dengan data penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang naik signifikan.
"Mumpung selisih harganya tidak terlalu tinggi, mestinya pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mendorong peningkatan konsumsi BBM dengan RON tinggi," tegas Tulus.
Tulus mengungkapkan pemberian izin operasi SPBU yang menjual RON rendah menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah di sektor energi. Jika pemerintah konsisten, penggunaan energi baru terbarukan dan minimal energi bersih yang didorong. BBM RON tinggi merupakan salah satu wujud kebijakan energi bersih.
"Energi fosil, jelas berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan. Di Jakarta itu saat yang sehat adalah saat mudik Lebaran. Setelah itu buruk. Itu bisa dirasakan betul. Sepeda motor 13 juta, mobil 4,6 juta. Jadi sudah lebih tinggi dari jumlah penduduk," jelasnya.
Menurut Tulus, di Jadebotabek, tidak hanya soal mengatasi kemacetan, tapi bagaimana penggunaan BBM yang terintegrasi dengan sektor transportasi. Di Eropa misalnya, BBM tidak dikenakan pajak, namun cukai. "Jadi BBM harus diwacanakan untuk dikenakan cukai, sebagai dampak netralitas terhadap lingkungan. Jadi selain penanggulangan transportasi tapi juga dari sisi penanggulangan dampak lingkungan," kata Tulus.
Sementara itu, Pakar otomotif dan bahan bakar dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung, Tri Yuswidjajanto menegaskan, penggunaan kendaraan bermotor berkontribusi terhadap polusi udara. Penggunaan BBM tanpa timbal misalnya telah menyebabkan korban pada banyaknya anak-anak autis. Polusi datang berasal dari minyak, karena mengandung sulpur. Makin tinggi sulpurnya, makin murah.
"Regulasi Euro yang makin tinggi bertujuan supaya makin irit. Dengan konsumsi yang makin irit, BBM yang dibakar makin sedikit dan gas yang dibuat juga makin sedikit," kata Tri.
Tri mengatakan, mesin kendaraan bermotor didesain menghasilkan emisi gas buang tertentu. Mesin memerlukan bahan bakar dengan spesifikasi tertentu untuk menghasilkan emisi sesuai desainnya. "Penggunaan bahan bakar yang tak sesuai dengan spesifikasi mesin menimbulkan gangguan terhadap kinerja mesin dan emisi gas buang meningkat," tegasnya.
Baca juga:
Qatar naikkan harga bensin mulai 1 Oktober
Pemerintah janji tak ada kenaikan tarif listrik dan BBM tahun depan
Jokowi: Di Jawa, harga bensin naik 1.000 perak demonya enam bulan
Harga Premium & Solar tak naik buat laba Pertamina anjlok
1 April, harga BBM subsidi tak naik hingga Juni mendatang