Pemerintah kaji revisi aturan Tax Allowance dan Tax Holiday
Pemerintah kaji revisi aturan Tax Allowance dan Tax Holiday. Pembahasan mengenai tax allowance dan tax holiday sudah menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015. Di mana sebenarnya harus dilakukan secara berkala tiap dua tahun sesuai dengan tingkat pengaruh aturan terhadap kebutuhan investasi.
Kementerian Koordinator Perekonomian mengadakan rapat koordinasi satuan tugas mengenai fasilitas pajak yakni tax allowance dan tax holiday dengan jajaran kementerian terkait. Beberapa pejabat yang hadir pada rapat tersebut antara lain Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan pembahasan mengenai tax allowance dan tax holiday sudah menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang tax allowance dan tax holiday. Di mana sebenarnya harus dilakukan secara berkala tiap dua tahun sesuai dengan tingkat pengaruh aturan tersebut terhadap kebutuhan investasi.
"PP nya kan sebenarnya dari tahun 2015, tanggal 6 April, itu mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, tadi itu perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan ini. Kalau sudah ada dua tahun, sudah ada pengajuan pengajuan untuk mendorong investor, itu harus jelas aturannya," terangnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).
Mardiasmo menambahkan selama ini masih ada regulasi yang membuat investor sulit untuk bisa berinvestasi. Salah satu penghambat masuknya investor asing adalah mengenai arah prosedur yang belum jelas.
"Yang kita perbaiki adalah prosedurnya. Misalnya saat produksi komersial itu seperti apa. Asetnya yang bisa dikatakan fasilitas adalah aset yang leasing atau aset yang baru. Nah, hal-hal semacam itu harus kita jelaskan lah, supaya tidak menimbulkan permasalahan," tutupnya.
Namun demikian, Mardiasmo mengatakan pemerintah masih terus melakukan pembahasan mengenai revisi PP tersebut. Sebab, banyak hal yang masih harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
"Ya secepatnya (revisi). Adanya perubahan atau revisi PP agar cakupannya diperjelas, sehingga tidak multi tafsir di dalam mengimplementasikan. Tetapi syarat-syarat bahwa itu harus ekspor, tenaga kerjanya berapa, kandungan lokalnya berapa, itu tidak bisa dinegosiasi," ungkapnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan orang kaya berinvestasi? Orang kaya berinvestasi untuk jangka panjang dan tidak panik saat pasar bergejolak.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Apa yang dimaksud Jokowi dengan 'Membeli Masa Depan' ketika berbicara tentang investasi di IKN? "Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan," ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
-
Apa yang perlu dilakukan untuk menghindari jebakan investasi? Tak banyak yang tahu, jika investasi memang termasuk salah satu cara menjadi miliarder tanpa modal besar paling efektif. Akan tetapi, Anda perlu berhati-hati memilih instrumen investasi. Jangan mudah terjebak investasi spekulatif, yaitu jenis investasi dengan tawaran keuntungan terlalu besar dan cenderung tidak normal. Alih-alih untung, Anda justru berisiko terkena penipuan saat memilih instrumen investasi semacam ini.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
Baca juga:
Ditjen Pajak: Kartin1 tak terintegrasi dengan e-KTP
Tunggu Gubernur baru, Jakarta minat gabung di Kartin1
Bos pajak soal ruwetnya kasus Google: Karena tak ada yang rela bayar
Realisasi pajak kuartal I 2017 capai Rp 222 T, tumbuh 18,13 persen
Ikut AEoI, DJP bakal punya gedung server lapis baja anti peluru
Tak bayar pajak, 326 papan reklame di Bekasi terancam dirobohkan
Pemerintah Jokowi batalkan kenakan pajak tanah menganggur