Pemerintah Klaim Tak Ada Perusahaan Digital yang Keberatan Dipungut PPN 10 Persen
Para pelaku pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri sudah siap untuk dilakukan pungutan pajak tersebut. Hanya saja dalam prosesnya, dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam penarikan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri.
Menurutnya, para pelaku pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri sudah siap untuk dilakukan pungutan pajak tersebut. Hanya saja dalam prosesnya, dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Pada intinya secara kebijakan mereka tidak ada masalah, tidak ada keberatan mereka siap," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).
Dia mengatakan, untuk pemungutan PPN pemerintah membuka komunikasi secara dua pintu jika memang pelaku pajak ingin menyampaikan masukan atau ada kendala dalam pelaksanaannya. Pemerintah membuka lebar dan siap menerima keluhan serta masukan yang ada.
"Ini salah stau contoh saja dan kami sudah memberikan solusi. Kalau pembeli di Indonesia ada bisnis perusahaan juga yang harus kreditkan PPN tadi sebagai pajak masukan regulasi kami mengatakan kalau mau dikreditkan harus ada nama NPWP itu mereka kesulitan," kata dia.
Regulasi Akomodir Kesulitan
Atas pertimbangan tersebut, dalam regulasi yang dikeluarkan pemerintah mengakomodir kesulitan para pelaku pajak tersebut dengan tidak perlu ada NPWP. Hanya saja diperlukan alamat email yang jelas untuk masuk invoice yang akan terhubung dengan DJP.
"Ini yang kita lakukan selama ini, kita mengakomodir kesulitan-kesulitan mereka sehingga kita bisa jalan dalam waktu segera," tandas dia.
(mdk/idr)