Pemerintah Klasifikasi dan Uji Tipe Kendaraan Migo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengaku sedang mengkaji jenis kendaraan sepeda listrik Migo. Saat ini, pihaknya bersama dengan Kepolisan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melihat apakah kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori jenis sepeda motor atau bukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengaku sedang mengkaji jenis kendaraan sepeda listrik Migo. Saat ini, pihaknya bersama dengan Kepolisan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melihat apakah kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori jenis sepeda motor atau bukan.
"Nah sepeda motornya itu masih jadi pembahasan kita dengan Korlantas dan juga Perindustrian, ini masuk klasifikasi sepeda motor apa bukan," katanya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2).
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Bagaimana pemerintah membantu pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa itu motor listrik? Motor listrik, yang sering disebut sebagai "molis", adalah jenis kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik untuk menggerakkan komponennya.
-
Bagaimana motor listrik bekerja? Cara kerja motor listrik terbilang sederhana, di mana ia mengkonversi energi listrik menjadi energi mekanik, memungkinkan motor untuk bergerak seperti motor berbahan bakar konvensional.
-
Apa yang di ekspor oleh Kementan? Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar 12,45 triliun.
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
Migo e-Bike ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Budi mengatakan, saat ini kajian kendaraan berwarna kuning tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Kemenperin. Nantinya, dari Kemenperin akan ada regulasi untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik.
"Tapi apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, bentuknya sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Tapi misalnya bentuknya sepeda motor dengan penggerak listrik, masuk klasifikasi itu. Tapi mungkin lebih jelasnya lagi sedang dibuat regulasi oleh pihak Kemenperin, dan nanti kalau sudah masuk ke klasifikasi itu memang Migo sudah masuk dalam klasifikasi itu berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," jelas Budi.
Sambil menunggu hasil dari Kemenperin, pihaknya juga akan melakukan uji tipe dari kendaraan sepeda listrik tersebut. Di samping itu, para pengguna jasa kendaraan tersebut juga ditekankan harus memiliki surat izin mengemudi.
"Tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Kemudian selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab tidak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu. Jadi saya kira tidak salah kalau polisi sudah mulai mempersoalkan kalau itu sepeda motor karena itu bentuknya mirip dengan sepeda motor," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sepeda listrik Migo agar tidak dioperasikan di jalan-jalan lingkungan alis jalan kecil. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut kecepatan sepeda listrik cukup tinggi untuk beroperasi di jalan kecil. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, setahu saya bisa sampai 60 (km/jam)," ujar Sigit.
Selain itu, menurut Sigit, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan. "Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya," kata Sigit.
Sigit berencana meminta pihak Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub. Sebab, uji tipe adalah salah satu syarat mengajukan pelat nomor kendaraan.
Diketahui, polisi melarang sepeda listrik Migo di Jakarta. Larangan itu diberlakukan lantaran Migo belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Baca juga:
Menteri Jonan Beberkan 4 Industri yang Berkembang Pesat di Masa Depan
Menristekdikti: Motor Listrik Buatan Anak Negeri Produksi Massal Bulan Depan
Jokowi Godok Perpres Kendaraan Bermotor Listrik
Jokowi: Motor Listrik Dapat Mengurangi Ketergantungan pada Impor BBM
Serunya Berkeliling di CFD dengan Sepeda Listrik Migo e-Bike
Pemprov DKI Mulai Gunakan Motor Listrik Sebagai Kendaraan Operasional
Canggih, Motor Listrik Ini Dicetak dengan Printer 3D