Pemerintah Pastikan Sikap Keberatan AS Tak Berkaitan dengan Pajak Netflix Cs
Pemerintah telah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri. Ini dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
Pemerintah telah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri. Ini dapat dilakukan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.
Kebijakan Pemerintah Indonesia itu disebut-sebut telah membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Pemerintah AS bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara yang melakukan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya.
-
Apa motif pelaku penembakan terhadap Donald Trump? Identitas dan motif pelaku penembakan belum jelas hingga saat ini.
-
Kapan Donald Trump diramal? Jauh sebelum Donald Trump mengalami penembakan saat kampanye, pada Januari 2024 lalu, ia pernah diramal.
-
Apa yang diramalkan tentang Donald Trump? Roberts menunjukkan bahwa Trump mungkin lebih fokus pada kekalahannya di masa lalu dibandingkan peluang yang ada saat ini. Maksudnya adalah Trump diramalkan bakal kalah di pemilu presiden tahun ini.
-
Dimana peristiwa penembakan terhadap Donald Trump terjadi? Peristiwa tersebut terjadi kala Trump sedang kampanye Pilpres AS di depan pada pendukungnya di Butler, Pennsylvania, Amerika Serikat, pada Sabtu (14/7).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang meramal Donald Trump? Ramalannya itu dilakukan oleh seorang paranormal bernama Paula Roberts yang disiarkan oleh Fox News pada Januari lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama memastikan, sikap Pemerintah AS yang keberatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan PPN yang dilakukan oleh Indonesia. Sebab, kebijakan pajak dibuat Indonesia tidak menyasar hal tersebut.
"Yang dimaksud dengan keberatan di sana itu tidak ada kaitannya dengan PPN atas produk digital yang kita akan berlakukan skema baru ini jadi itu bukan menjadi isu sama sekali bukan menjadi objek pemerintah Amerika," kata Hestu di Jakarta, Kamis (2/7).
Hestu menekankan, PPN 10 persen pajak digital diberlakukan pemerintah Itu merupakan konsumen di dalam negeri Indonesia bukan perusahaan dari luar negeri. Hal tersebut sudah berjalan seperti di Australia pada 2017 kemudian di negara-negara Eropa pada 2015 dan di Asia Tenggara sendiri Singapura dan Malaysia sudah berlaku.
"Di Indonesia baru Juli ini jadi sekali lagi itu bukan isu yang menjadi keberatan objection dari Pemerintah Amerika itu masalah bicaranya adalah pajak penghasilan PPH atau digital service tax pemajakan atas penghasilan perusahaan Digital dari Amerika itu itu sesuatu yang berbeda kita akan komunikasi terus bukan masalah PPN," kata dia.
Dia menambahkan dalam hal ini pemerintah memantau dan akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah AS dengan segala risikonya agar bisa menjelaskan semuanya.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/6), Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer.
Robert mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
(mdk/azz)