Pemerintah Perpanjang Patokan Tertinggi Harga Batubara Khusus untuk Listrik
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang pemberlakuan harga batubara khusus untuk sektor kelistrikan di tahun 2020. Mengingat, patokan tertinggi harga batubara sebesar USD 70 per ton akan berakhir pada Desember 2019.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang pemberlakuan harga batubara khusus untuk sektor kelistrikan di tahun 2020. Mengingat, patokan tertinggi harga batubara sebesar USD 70 per ton akan berakhir pada Desember 2019.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, perpanjangan penerapan harga batubara khusus untuk sektor kelistrikan, mempertimbangkan stabilitas biaya pokok produksi listrik yang berujung pada stabilitas tarif listrik.
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Mengapa Pabrik Es Krim Mataram dibeli oleh Perusahaan Es Krim Petodjo? Pada 22 Maret 1932, Bataviaasch Courant memberitakan bahwa Perusahaan Es Krim Petodjo telah membeli Pabrik Es Krim Mataram dengan biaya 29.600 gulden.
-
Bagaimana energi listrik dihasilkan? Energi listrik juga disebut sebagai suatu energi yang dihasilkan dari aliran muatan listrik.
-
Apa definisi dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik.
-
Apa yang PT ERELA produksi? PT ERELA memproduksi berbagai macam sediaan obat seperti kapsul, tablet, kaplet, sirup, salep kulit, tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata, yang mengikuti kebutuhan pasar.
"Kalau bisa stabil kenapa enggak?," kata Arifin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Dia melanjutkan, harga batubara khusus untuk kelistrikan dengan patokan tertinggi USD 70 per ton bisa dipertahankan, saat ini pun tidak ada keluhan mengenai kebijakan tersebut. "Kalau bisa bertahan kenapa enggak? Tidak ada keluhan kan," ujarnya.
Selain memperpanjang penerapan harga batubara khusus untuk sektor kelistrikan, pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan alokasi batubara khusus untuk sektor kelistrikan (Domestic Market Obligation/DMO).
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, alokasi batubara untuk sektor kelistrikan ditetapkan sebesar 25 persen dari total produksi batubara Indonesia.
"DMO Batubara lagi dievaluasi. Tapi yang jelas 25 persen kemungkinan tetap," tandasnya.
Harga Batubara di Oktober Turun
Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Oktober 2019 sebesar USD 64,80 per ton. Harga tersebut mengalami penurunan semenjak triwulan III-2019. Realisasi HBA Oktober 2019 lebih rendah sekitar 1,5 persen, dibandingkan bulan lalu USD 65,79 per ton.
"HBA Oktober sudah ditetapkan USD 64,80 per ton," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, penyebab penurunan harga batubara tersebut sama seperti yang dialami pada bulan-bulan sebelumnya.
Berdasarkan kondisi pasar global, penyebab penurunan signifikan HBA September 2019 dipengaruhi oleh pembatasan impor batubara dari Indonesia oleh China dan India, ditunjang dengan peningkatan produksi batubara di China dan India.
Selain itu, berlarutnya perang dagang antara AS dan China, selain itu juga penurunan permintaan batubara dari Eropa sehingga stok batubara berlebih. "Bahwa masih ada perang dagang Amerika China," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)