Pemerintah rencanakan harga acuan beras medium Rp 9.500 per Kg
Darmin menyebut bahwa pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 yang menyebut harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000 per Kg.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi bersama Menteri Perdagangan dan Bulog guna membahas harga acuan mengenai beras dan impor garam.
Dalam rapat tersebut, Darmin menyebut bahwa pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47 Tahun 2017 yang menyebut harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000 per Kg.
-
Kenapa harga beras di Jawa Tengah naik? Kenaikan ini dinilai signifikan dengan kondisi kemarau panjang yang sedang melanda berbagai daerah di Jawa Tengah.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Bagaimana dampak kemarau panjang terhadap harga beras? Produksi sawah petani terancam gagal karena hal ini.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.
-
Kapan harga emas Antam naik? Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram pada Jumat (5/7/2024) pagi.
-
Apa yang lebih murah dibanding beras? Harga singkong yang lebih murah Wartini menambahkan jika harga singkong jauh lebih murah dibanding harga beras berbagai jenis yang saat ini berada di atas Rp10 ribu per kilogramnya. Untuk dua buah singkong ukuran sedang, Wartini menjualnya seharga Rp7 ribu. Biasanya warga hanya mengonsumsi tidak sampai sekilo sehari.
Nantinya, aturan tersebut akan diganti dengan harga acuan untuk kedua jenis beras. Untuk saat ini, pemerintah baru memutuskan untuk mengajukan harga acuan untuk beras medium sebesar Rp 9.500 per Kg.
"Permendag No 47 yang Rp 9.000 per Kg itu belum diundangkan. Itu tidak jadi diundangkan. Sehingga yang berlaku adalah aturan sebelumnya bahwa beras medium itu harga acuannya bukan HET ya Rp 9.500 per Kg," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).
Selain itu, rapat tersebut menentukan bahwa semua pedagang beras harus melaporkan identitasnya, seperti lokasi gudang dan kapasitas gudang secara reguler sesuai arahan Menteri Perdagangan. Meski demikian, pihaknya belum memiliki detail mengenai kebijakan ini.
"Kalau dia laporkan, maka pemerintah janji tidak ada penyegelan."
Baca juga:
Ini hasil pertemuan PT IBU dengan YLKI soal beras oplosan
Senin, pemerintah bentuk tim atur Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
Kasus beras, polisi ngaku temukan bukti cukup pidanakan PT IBU
Bansos diubah non tunai buat kemiskinan era Jokowi sulit hilang
INDEF tuding pemerintah tak ikhlas berikan subsidi ke petani